Lahan yang akan dijual kepada swasta memiliki luas 30 hektare (ha) dengan asumsi harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per hektare (ha). Dari hasil jual lahan tersebut, ada potensi pendapatan sebesar Rp600 triliun-Rp900 triliun yang bisa masuk kantong pemerintah.
Namun, agar tak ada celah swasta menimbun tanah untuk kepentingan bisnis mereka, pemerintah akan memberikan syarat. Salah satunya, tanah yang dibeli harus segera dilaksanakan untuk pembangunan dalam waktu dua tahun. Dengan kata lain, tidak ada lahan yang menganggur usai dibeli swasta.
"Skema ini menjadi alternatif pembiayaan. Ini akan dikaji. Nanti akan ada badan otorita yang mengurus itu semua," ujarnya ketika bertemu dengan pimpinan redaksi media massa di Istana Merdeka, Selasa (3/9).
Namun, Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Nurhasan Ismail mengingatkan keinginan Jokowi itu perlu dlkaji secara hati-hati. Utamanya, yang menyangkut aspek legalitas lahan milik negara.Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, secara garis besar, terdapat dua makna tanah atau lahan milik negara.
Pertama, tanah yang memang langsung dikuasai oleh negara dan belum dilekati hak atas tanah apapun. Kedua, tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, yakni Hak Pakai Selama Digunakan atau Hak Pengelolaan.
Hanya saja, Nurhasan bilang kedua jenis lahan itu pun tak boleh seenaknya dijual begitu saja. Bahkan, ketentuan untuk jenis lahan negara yang kedua sudah jelas terpampang di UU pokok agraria. Hak pengelolaan seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai hanya diberikan pemerintah untuk jangka waktu tertentu.
Infografis pemindahan ibu kota. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).
|
Jika kemudian terjadi perjanjian jual beli atas lahan, maka secara otomatis penjualan itu harus batal atas alasan hukum. Ini berarti keinginan Jokowi akan menjadi sia-sia. Tentu saja, swasta tak mau ambil lahan jika calon lahan yang akan dibelinya tak punya status pasti.
"Ya, konsekuensinya tidak akan ada yang mau membeli lahan tersebut karena tidak bisa memilikinya," terang Nurhasan.
Karenanya, pemerintah perlu mendefinisikan dengan pasti maksud lahan negara yang akan dijual kepada swasta. Apalagi, pemerintah tidak bisa seenaknya menabrak ketentuan tersebut atas alasan apapun.
"Secara hukum, ketentuan itu (tidak menjual lahan negara) berprinsip dilarang dan tidak boleh dilanggar," papar dia.Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menganggap wacana penjualan lahan milik negara untuk pembiayaan ibu kota juga tidak tepat. Sebab, hal itu menabrak aturan yang sudah ada.
Ia juga mengacu pada UU pokok agraria bahwa lahan pemerintah harus digunakan dan dikelola untuk kepentingan masyarakat banyak. Namun, hingga saat ini, tidak ada transparansi ihwal manfaat langsung bagi publik terkait penjualan lahan tersebut.
Sehingga, dari sisi pengambilan kebijakan publik, wacana jual-jual lahan negara malah terkesan mencurigakan. Apalagi, informasi yang baru disampaikan ke publik masih terkesan setengah-setengah.
"Di dalam pengambilan kebijakan publik, pemerintah harus memberitahu manfaat apa saja bagi masyarakat. Tapi kan sejauh ini, tidak ada penjelasan apa-apa. Jika sebuah kebijakan tak ada akuntabilitas, maka kebijakan itu justru jadi rawan penyimpangan," terang Trubus.Informasi tak utuh mengenai kebijakan pendanaan pemindahan ibu kota, lanjut dia, juga tak hanya dilakukan pemerintah kali ini saja. Sebelumnya, publik dibikin bingung dengan pernyataan petinggi pemerintah bahwa pendanaan ibu kota baru akan berasal penjualan aset pemerintah di DKI Jakarta dengan nilai Rp150 triliun.
Namun, setelah diklarifikasi, ternyata aset-aset tersebut tetap akan dimiliki pemerintah namun bisa digunakan swasta, di mana imbal hasilnya bisa menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Wacana yang terus dilempar ke publik tanpa mekanisme dan transparansi justru bikin pemerintah terlihat putus asa dalam mencari pendanaan ibu kota baru. Padahal, publik juga berhak tahu mengenai strategi pendanaan pemerintah secara gamblang lantaran ada partisipasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di dalamnya.
[Gambas:Video CNN]
Adapun, APBN rencananya mengambil 19 persen dari total anggaran pemindahan ibu kota sebesar Rp466 triliun. "Jadi, memang pemerintah harus segera beberkan skema pendanaannya seperti apa, bagaimana manfaatnya ke publik, dan seterusnya agar tercipta pengambilan kebijakan yang akuntabel," tutur Trubus.
Sebenarnya, daripada penjualan lahan, skema pembiayaan ibu kota yang paling baik dan bebas dari kepentingan apapun adalah APBN. Pembangunan yang dikerjakan dengan 'urunan' seluruh penduduk Indonesia akan bikin masyarakat punya rasa memiliki (sense of belonging) ibu kota baru. Apalagi, sesuai teorinya, kebijakan publik yang baik selalu menghadirkan partisipasi publik di dalamnya.
Namun, di sisi lain, kantong negara cukup terbatas, sehingga APBN tak bisa mendanai seluruh pemindahan ibu kota. Sebagai gantinya, masyarakat juga berhak tahu asal muasal uang dan skema pendanaan ibu kota baru.
"Pemindahan ibu kota itu perlu, tapi jangan pernah membuat kebijakan ini terkesan sepihak. Mau jual aset atau lahan, yang penting masyarakat tahu manfaatnya untuk apa," tandasnya (bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2LnQZyx
via IFTTT
No comments:
Post a Comment