Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN.
Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 September 2019 dan diundangkan pada 12 September 2019 lalu.
"Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan BMN pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1998/1999, 1999/2000, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2015," tulis Jokowi dalam Pasal 2 (2) PP60/2019, dikutip Rabu (25/9).
Dalam pertimbangan beleid tersebut, Jokowi mengungkapkan penambahan modal bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan listrik pelat merah itu."Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," katanya.
Sesuai lampiran PP60/2019, BMN yang dialihkan di antaranya berupa 5 unit instalasi pembangkit listrik senilai Rp1,21 triliun, 31 unit instalasi gardu listrik induk senilai Rp1,08 triliun, dan 2 unit instalasi gardu distribusi senilai Rp11,23 miliar.
Kemudian, 21 unit instalasi jaringan transmisi senilai Rp1,3 triliun dan 6 unit instalasi jaringan distribusi senilai Rp425,77 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Khusus untuk instalasi jaringan distribusi terdiri dari 2 unit instalasi jaringan listrik senilai Rp362,27 miliar, 2 unit instalasi jaringan listrik tegangan menengah senilai Rp53,4 miliar, dan 2 unit instalasi jaringan listrik tegangan rendah senilai Rp10,09 miliar.
Sebagai informasi, per Juni 2019, PLN mencetak laba bersih Rp7,35 triliun. Raupan laba tersebut berbanding terbalik dengan periode yang sama tahun lalu Rp5,35 triliun.
Perolehan laba tersebut ditopang oleh kenaikan penjualan listrik sebesar 4,95 persen menjadi Rp133,45 triliun, pertumbuhan jumlah pelanggan sebesar 5,6 persen menjadi 73,6 juta dan penguatan nilai tukar rupiah.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2kY7Nmt
via IFTTT
No comments:
Post a Comment