Pages

Sunday, September 29, 2019

OJK Buka Suara Soal Gugatan Pegawai kepada Komisioner

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas gugatan yang diajukan oleh pegawai mereka Prasetyo Adi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka melalui Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan akan menghormati proses hukum yang diajukan pegawainya tersebut.

Meskipun demikian, OJK berkeyakinan semua sanksi yang dijatuhkan kepada Prasetyo tersebut sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"OJK harus menegakkan ketentuan untuk menjaga integritas pegawai untuk tidak menyalahgunakan kewenangan bahkan jika ada tindakan yang memiliki potensi tindak pidana, karena OJK wajib menjaga kredibilitas sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan," katanya kepada CNNIndonesia, Minggu (29/9) kemarin.

Sebagai informasi,  Prasetyo Adi menggugat seluruh dewan komisioner OJK, Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner), Nurhaida (Wakil Ketua Dewan Komisioner), Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, H. Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Arifin Susanto (Direktur Pengelolaan SDM OJK selaku Sekretariat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum tersebut ia tempuh berkaitan dengan saksi yang dijatuhkan terhadapnya. Prasetyo sudah bekerja di BI selama 21 tahun 9 bulan dengan jabatan terakhir kepala subbagian pengawasan bank, sebelum kemudian bekerja di OJK sejak 1 Januari 2017 lalu.

Pada 30 Juli 2018, ia mendapatkan sanksi berupa penurunan satu level jabatan. Sanksi berlaku selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022.

Pengenaan saksi tersebut disertai empat konsekuensi selama masa pengenaan hukuman. Pertama, penurunan satu tingkat level jabatan dari kepala subbagian pada grade 9 dengan penghasilan sebesar Rp26,705 juta menjadi staf pada grade 6 dengan penghasilan Rp15,552 juta. 

Kedua, tidak diberikan fasilitas pinjaman atau tambahan pinjaman. Ketiga, tidak diikutkan dalam seleksi promosi.

[Gambas:Video CNN]
Keempat, tidak diikutkan dalam program pengembangan sumber daya manusia berupa pendidikan jangka panjang S2/S3 atau peningkatan mutu ketrampilan luar negeri.

Menurut penggugat, OJK telah mengabaikan ruang/proses konseling terlebih dahulu kepada pegawai sebagai tahapan proses yang harus dilewati sebagaimana diatur dalam aturan internal OJK sehingga ada kesempatan bagi pegawai untuk melakukan pembelaan dan menyatakan pendapatnya.

Namun, hal tersebut dibantah Sekar. Menurutnya, hukuman sudah dijatuhkan dengan mekanisme yang transparan. "Secara internal setiap tindakan dalam konteks reward and punishment kepada pegawai melalui suatu mekanisme yang jelas dan transparan, termasuk penelitian dan pembahasan permasalahan kepegawaian melibatkan berbagai pihak dan dibahas melalui Komite Etik OJK," katanya.

(agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2m67hDs
via IFTTT

No comments:

Post a Comment