Pages

Monday, September 30, 2019

Pemerintah Pastikan 4 BUMN Patungan Bentuk Jiwasraya Putra

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian BUMN memastikan empat perusahaan pelat merah akan menjadi pemegang saham anak usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Jiwasraya Putra.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan empat BUMN itu, antara lain PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pegadaian (Persero), termasuk PT Telekomunikasi Selular (Persero) atau Telkomsel.

Menurut dia, mayoritas pemegang saham nantinya tetap akan digenggam oleh Jiwasraya, yakni 64 persen. Sementara, sisanya akan dibagi kepada empat perusahaan pelat merah lainnya.

"Terbesar nanti BTN sekitar 20 persen, Telkomsel 13 persen, sisanya yang lain. Lalu Jiwasraya kan memasukkan 64 persen," ucap Gatot, Senin (30/9).

Gatot tak menjelaskan secara rinci bisnis apa saja yang akan dikembangkan oleh Jiwasraya Putra. Yang pasti, seluruh produk Jiwasraya akan dijual di anak usahanya tersebut.

"Kami sudah mempertimbangkan semua produk yang ada ke depan, apa saja yang akan dikeluarkan," tutur Gatot.

Diketahui, Jiwasraya sengaja membentuk anak usaha guna membantu proses restrukturisasi keuangan Jiwasraya. Masalahnya, perusahaan memiliki utang klaim jatuh tempo pada Oktober 2018 yang sebesar Rp802 miliar.

Sebelumnya, manajemen berkomitmen untuk mulai membayar tunggakan klaim tersebut pada Juni 2019. Namun, sejumlah nasabah pemegang polis mengaku belum menerima pencairan klaim sepeser pun dari perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut.

Agustin (38 tahun), salah satunya. Wanita asal Semarang ini mengaku belum menerima uang pembayaran klaim Jiwasraya. Padahal, polisnya bernilai Rp1 miliar.

"Saya belum dapat uang klaim. Malah masih banyak yang bujuk untuk roll over (perpanjang jatuh tempo polis)," ucap Agustin.

Menurut Agustin, rekan sesama nasabah yang lain yang mendapat pencairan klaim memiliki polis jatuh tempo Oktober 2018. Sedangkan polis miliknya jatuh tempo pada November 2018.

Itu pun, dengan catatan pembayaran penuh atas pokok dan bunga dilakukan apabila nilai investasi nasabah tidak lebih dari Rp750 juta. Sementara, nasabah dengan investasi Rp1 miliar, hanya akan mendapatkan pembayaran pokok terlebih dahulu.
[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2msLO7X
via IFTTT

No comments:

Post a Comment