Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan transformasi dilakukan demi memberi kepastian, meningkatkan kepercayaan, dan mempercepat proses bongkar muat bagi para eksportir dan importir yang bertransaksi di KBM. Selain itu, pemerintah ingin menciptakan konsep pengawasan yang tidak menghambat operasional pemasukan dan pengeluaran barang.
Tujuannya, agar semakin banyak minat ekspor dan investasi yang masuk ke Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan di KBM dari semula dilakukan secara manual oleh para petugas bea cukai menjadi dengan sistem elektronik dalam jaringan (online).
Misalnya, untuk pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman serta pelepasan tanda pengaman. Begitu pula dengan pemantauan pelaksanaan stripping serta pengeluaran barang yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor.
"Semuanya kini dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai," ujar Mardiasmo, Kamis (19/9).Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menambahkan, transformasi ini mungkin terlihat seolah mengendurkan pengawasan kepada para perusahaan pengguna jasa KBM. Namun, pemerintah sejatinya tetap mengantisipasi berbagai risiko kecurangan dengan sistem online dengan manajemen risiko dan pemanfaatan teknologi.
Contohnya, kegiatan mandiri yang dilakukan perusahaan penerima fasilitas KBM harus dilaporkan secara tepat waktu (real time) menggunakan aplikasi gate mandiri yang terhubung dengan CEISA Tempat Penimbunan Berikat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepatuhan pengguna jasa.
Kemudian, DJBC juga tetap akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen secara acak untuk menguji kepatuhan perusahaan, pada IT inventory, stock opname barang, pemantauan perusahaan, evaluasi, hingga audit kepabeanan dan cukai.
[Gambas:Video CNN]
Sayangnya, Heru belum merinci berapa banyak total pengawas DJBC yang 'ditarik mundur' dari bidang pengawasan. Namun, mereka bisa menempati bidang kerja lain nantinya, sehingga tidak ada pengurangan pegawai.
Saat ini, pengurangan pengawasan manual dilakukan di 119 KB yang sudah bersulih status menjadi KBM. Rencananya, akan ada 500 KB lagi yang berubah status menjadi KBM pada 2020. Sisanya, 753 KB dari total 1.372 KB di seluruh Indonesia saat ini, akan menjadi KBM pada 2021.
Heru meyakini transformasi sistem pengawasan ini akan mendongrak potensi ekspor dan investasi dari para perusahaan pengguna jasa KBM. Per 2018, Heru mencatat nilai ekspor di 1.372 KB mencapai US$47,12 miliar atau setara Rp662 triliun dan nilai investasi US$178,47 triliun.
Di sisi lain, transformasi dilakukan tak sekadar memberi efisiensi sumber daya manusia bagi pemerintah. Namun, turut memberi nilai plus kepada perusahaan pengguna jasa.
Sebab, nilai ekspor oleh para perusahaan pengguna jasa di KBM bisa meningkat US$6,13 miliar atau setara Rp86 triliun dan nilai investasi bisa naik Rp19,66 triliun. Selain itu, ia mengklaim perusahaan akan merasakan efisiensi mencapai 30 persen di pengeluaran biaya produksi dan operasional."Bagi perusahaan, KBM akan menumbuhkan kepastian dan kecepatan berusaha, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas, dan efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan," terangnya.
Sementara pemerintah tak hanya menghemat penggunaan SDM, namun juga efisiensi anggaran untuk pelayanan dan meningkatkan citra DJBC di mata para pelaku usaha. Sedangkan bagi negara, KBM akan berkontribusi positif terhadap peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB), dan meningkatkan investasi serta ekspor.
"Ini sejalan dengan arahan Presiden agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang memudahkan sekaligus menstimulus kegiatan ekspor," pungkasnya.
(uli/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/32L9cgy
via IFTTT
No comments:
Post a Comment