Pages

Friday, September 20, 2019

Rasio Likuiditas Minim, BI Minta 35 Bank Getol Alirkan Kredit

Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) meminta 35 bank untuk meningkatkan penyaluran kredit lantaran memiliki angka Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) di bawah batas minimal ketentuan, yakni 84 persen. Jika bank tidak juga mengerek penyaluran kredit, bank-bank tersebut terancam dikenakan denda.

Sekadar informasi, RIM merupakan perluasan dari rasio pinjaman terhadap pendanaan, atau kerap disebut Loan to Funding Ratio (LFR). Rasio ini digunakan untuk menilai seberapa besar ruang perbankan dalam menyalurkan kredit.

Sesuai formulasinya, rasio likuiditas ini dihitung dari penyaluran kredit dan surat berharga yang dimiliki bank dibagi dengan pendanaan ditambah surat berharga yang diterbitkan bank.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan nilai RIM yang kecil sejatinya mengindikasikan penyaluran kredit yang lebih kecil dibanding jumlah pendanaan yang dihimpun.

Namun, ia tidak menuding bank yang memiliki RIM rendah malas menyalurkan kredit. Sebenarnya, menurut Juda, bank mau menyalurkan kredit namun penyalurannya terhambat oleh permintaan yang melesu.

Data BI menunjukkan pertumbuhan kredit pada Juli hanya tercatat 9,6 persen atau turun dibanding bulan sebelumnya yakni 9,9 persen. "Bank-bank ini memang ada willingness (keinginan), tapi memang demand-nya dari dampak ekonomi global ini yang begitu (tidak mendukung)," jelasnya, Jumat (20/9).

Ia melanjutkan, nilai RIM 35 bank ini pun tidak serta merta meningkat meski BI akan mengubah formulasi perhitungan RIM. Di dalam hitungan barunya, RIM dihitung atas penyaluran kredit dan surat berharga yang dimiliki bank dibagi dengan pendanaan ditambah surat berharga yang diterbitkan bank ditambah pinjaman yang diterima perbankan.

Jika sudah begitu, 35 bank tersebut berpotensi terkena disinsentif berupa denda dari BI karena memiliki RIM di bawah 84 persen. Adapun, denda dihitung berdasarkan parameter disinsentif sebesar 0,1 dikali dengan selisih antara batas bawah RIM dan RIM bank tersebut dan kemudian dikali lagi dengan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dimiliki.

Hanya saja, denda tersebut baru akan dikenakan ke perbankan jika rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di atas 5 persen dan rasio kecukupan modal di atas 14 persen. Sayangnya, Juda tidak menyebut jumlah bank yang memenuhi kriteria tersebut.

"Kami juga tidak akan encourage (mendorong) bank untuk menyalurkan kredit kalau tidak punya permodalan yang kuat. Kami tetap memperhatikan profil risikonya," jelas dia.

Kendati terdapat 35 bank yang dianggap belum maksimal menyalurkan kredit, BI mencatat rata-rata nilai RIM perbankan saat ini mencapai 93,14 persen atau mendekati batas atasnya yakni 94 persen.

Pasalnya, mayoritas perbankan ternyata memiliki nilai RIM di atas 94 persen. Berdasarkan data BI, terdapat 42 bank yang memiliki RIM di atas 94 persen, atau 37,17 persen dari total bank di Indonesia yang berjumlah 113 bank.

Sementara itu, terdapat 36 bank, atau 31,85 persen dari jumlah perbankan di Indonesia yang memiliki RIM sesuai rentang yakni 84 persen hingga 94 persen.

Dengan perubahan formulasi RIM, ia menaksir bahwa jumlah bank yang memiliki angka RIM di rentang 84 persen hingga 94 persen akan bertambah menjadi 42 bank. Dengan demikian, semakin banyak perbankan yang mempunyai ruang untuk menyalurkan kredit lebih kencang.

"Dengan perubahan formulasi ini, maka kapasitas perbankan untuk menyalurkan kredit bertambah Rp128 triliun dan bisa membawa pertumbuhan kredit hingga akhir tahun mencapai 10 persen hingga 12 persen," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (glh/sfr)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30e27bk
via IFTTT

No comments:

Post a Comment