Pages

Monday, September 30, 2019

Sriwijaya Air Direkomendasikan Berhenti 'Terbang'

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Sriwijaya Air kini kembali menjadi sorotan. Usai digugat oleh PT Citilink Indonesia atas dugaan wanprestasi, kini maskapai direkomendasikan untuk menghentikan operasi penerbangannya karena sejumlah alasan.

Hal itu diketahui dari surat resmi dari Direktur Kualitas, Keselamatan, dan Keamanan Sriwijaya Air Toto Soebandoro yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I Jauwena.

Dalam surat tersebut terungkap ternyata pemerintah menindak Sriwijaya Air untuk menghentikan operasi penerbangannya karena sejumlah alasan. Salah satunya, keterbatasan Direktorat Teknik untuk meneruskan dan mempertahankan kelaikudaraan dengan baik.

Selain itu, belum ada laporan keuangan sampai batas waktu yang telah ditentukan, dan catatan temuan ramp check yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Kami merekomendasikan Sriwijaya Air menyatakan stop operasi atas inisiatif sendiri (perusahaan) atau melakukan pengurangan operasional disesuaikan dengan kemampuan untuk beberapa hari ke depan, karena alasan memprioritaskan safety (keamanan)," demikian tertulis dalam surat resmi yang terbit Senin (30/9).

Hal itu akan menjadi nilai lebih bagi perusahaan yang benar-benar menempatkan keamanan sebagai prioritas utama.

Jika dalam beberapa hari kemudian Sriwijaya Air dengan persiapan yang lebih matang telah merasa siap kembali untuk beroperasi, maka manajemen cukup melaporkan kepada DKPPU agar lebih mudah memperoleh izin terbang kembali.

Sebaliknya, jika Sriwijaya Air dinyatakan setop operasi karena tidak memenuhi standar dan regulasi yang berlaku, maka akan jauh lebih sulit untuk mendapatkan izin terbang kembali. Hal itu menjadi preseden buruk di mata seluruh stakeholder dan masyarakat umum.

"Memang risiko belum tentu terjadi, tetapi menganalisis indikasi yang terjadi dan proses yang ditemukan merupakan hazard. Ini berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan dan mendatangkan sanksi terhadap perusahaan dan personil jika dianggap melanggar UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan," ungkapnya.

Rekomendasi itu diberikan setelah mengamati perkembangan situasi terakhir perusahaan usai pemberian tenggat masa transisi peralihan kepemimpinan di Sriwijaya Air pada 24 September 2019 oleh Direktur kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) dan Direktur Angkutan Udara.

Untuk mempertahankan faktor keselamatan, DKPPU melaksanakan pengawasan dan evaluasi kegiatan operasi penerbangan berdasarkan kemampuan yang dimiliki Sriwijaya Air.

Secara rinci dijelaskan, terjadi pertemuan dan diskusi bersama Direktur Teknik pada 28 September 2019 untuk mendengar laporan dari pelaksana di lapangan, serta laporan dari Ditjen Perhubungan Udara yang terus mengawasi.

[Gambas:Video CNN]
Dari laporan tersebut diketahui bahwa ketersediaan perlengkapan, minimum spare dan jumlah qualified engineer yang ada ternyata tak sesuai dengan laporan yang tertulis dalam kesepakatan yang dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara dan Menteri Perhubungan.

Termasuk bukti bahwa Sriwijaya Air belum berhasil melakukan kerja sama dengan JAS Engineering atau Maintenance Repair and Overhaul (MRO) lain terkait dukungan Line Maintenance.

Hal itu berarti Risk Index masih berada dalam zona merah 4A (tidak dapat diterima dalam situasi yang ada), yang dapat dianggap bahwa Sriwijaya Air kurang serius terhadap kesempatan yang telah diberikan pemerintah untuk melakukan perbaikan.

CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Pramesti dan pihak Sriwijaya, namun belum memperoleh tanggapan. (aud/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2oxJMEt
via IFTTT

No comments:

Post a Comment