Pages

Friday, September 27, 2019

Surati Jokowi, Petani Tambakau Minta Cukai Naik 7 Persen Saja

Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta Presiden Jokowi untuk menurunkan rencana kenaikan tarif cukai rokok dari yang awalnya 23 persen menjadi 7 sampai dengan 11 persen saja.

Permintaan disampaikan karena kenaikan cukai sebesar 23 persen berpotensi menekan petani tembakau. Ketua Dewan Nasional APTi Agus Parmuji mengatakan permintaan tersebut sudah disampaikan organisasinya melalui surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi, Kamis (26/9) kemarin.

Selain permintaan tersebut, pihaknya juga meminta agar Presiden Jokowi memberlakukan tarif cukai lebih tinggi tiga kali lipat atas rokok yang tidak menggunakan bahan baku lokal.

Pihaknya juga meminta realisasi pembatasan impor tembakau sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau. Agus menyatakan beberapa permintaan tersebut sebenarnya sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi dalam pertemuan yang dilakukan organisasinya di Istana Negara pada Oktober 2017 lalu.

"Namun sayangnya, sampai saat ini apa yang kami sampaikan belum ada satu pun yang terealisasi," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/9).

Di tengah harapan yang belum dikabulkan Jokowi tersebut, APTI kata Agus, malah menerima kabar menyesakkan; pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen dengan harga jual eceran sebesar 35 persen.

Presiden Jokowi setuju untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan persetujuan kenaikan tarif cukai diambil dalam rapat terbatas yang digelar beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]
Kenaikan tarif rencananya berlaku awal tahun depan.

"Kami memutuskan bahwa kenaikan ditetapkan sebesar 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen untuk harga jualnya. Ini akan disampaikan di PMK untuk average-nya 23 persen tarif cukai dan 35 persen untuk harga jual," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan keputusan kenaikan tarif cukai dan harga rata-rata rokok eceran sudah final dan akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Ia mengatakan kenaikan kemungkinan akan membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini. 

(antara/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ly1hmK
via IFTTT

No comments:

Post a Comment