Pages

Thursday, September 26, 2019

Tak Disahkan, ESDM Sebut DIM RUU Minerba Belum Final

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian ESDM mengungkapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (25/9) kemarin sesungguhnya belum final.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengaku pemerintah masih butuh waktu merampungkan pembahasan tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba. Pasalnya, masih terdapat perbedaan di tingkat kementerian.

"Bukan diserahkan, itu tidak formal karena mereka (DPR) menanyakan kenapa belum selesai," kata Ego, Kamis (26/9).

Ia beralasan penyerahan itu lantaran permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan pembahasannya bakal dilanjutkan pada periode DPR baru sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pembahasannya sama dengan yang dikatakan Presiden Jokowi, kami ingin membahas pada saat DPR baru," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII Ridwan Hisjam justru melemparkan prosesi penyerahan DIM RUU Minerba kepada pemerintah.

Ia menegaskan DIM telah ditandatangani oleh lima Menteri Kabinet Kerja yang mendapatkan amanah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan RUU Minerba. Kelimanya adalah Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Akan tetapi, ia menuturkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan catatan yakni pengeluaran industri pemurnian dari RUU Minerba. Alasannya, Airlangga menilai masuk dalam ranah Kementerian Perindustrian.

"Tidak mungkin barang yang belum ditandatangani saya terima. Jangan bilang DPR, marah dong sama pemerintah, sama Jokowi kenapa marah sama kami, siapa yang serahkan ini tadi malam, " imbuhnya.

Ia menuturkan DIM RUU Minerba mulai masuk pembahasan Panitia Kerja (Panja). Rapat panja terkait RUU Minerba dilaksanakan pada Kamis (26/9) sore. Anggota panja akan menyetujui atau menolak DIM RUU Minerba yang disampaikan pemerintah. Ia sendiri mengaku belum mempelajari detail DIM RUU Minerba tersebut.


"Kalau tidak setuju, pemerintah minta ini lalu DPR tidak setuju. Maka, kami panggil menteri lima itu, kenapa ini dimasukkan," katanya.

Substansi DIM RUU Minerba

DIM RUU Minerba tersebut terdiri dari 938 poin. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya yang hanya berisikan 883 poin.

Dalam DIM sebelumnya, pemerintah mengusulkan beberapa poin yang akan dimasukkan dalam revisi UU Minerba. Salah satunya, yakni penetapan batasan nilai investasi asing yang bergerak di bidang pertambangan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan aturan yang pasti terkait jumlah maksimal penanaman modal asing yang perizinannya berada di pemerintah pusat. Poin ini masuk dalam Pasal 8A Bab IVA mengenai rencana pengelolaan minerba.

Selain itu, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilarang mengalihkan sahamnya ke pihak lain tanpa persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.


Saham yang dimaksud adalah saham yang tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini artinya, pengalihan saham yang tercatat di BEI bisa menggunakan skema pasar.

Kemudian, pemerintah juga mengusulkan agar pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi diwajibkan membayar dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara. Nantinya, dana itu bisa digunakan secara langsung oleh Menteri untuk menemukan cadangan baru.

Ketentuan lebih detail rencananya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun, kewajiban pembayaran dana ketahanan cadangan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selanjutnya, pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa poin. Salah satunya Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi untuk kepentingan nasional, pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan DPR RI dapat menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Dari pemerintah menginginkan agar penetapan kebijakan itu tak perlu melibatkan atau atas seizin DPR terlebih dahulu. Dengan demikian, Pasal 5 diubah menjadi untuk kepentingan nasional, pemerintah pusat menetapkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan atas kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah.

Lalu, terdapat poin yang diusulkan untuk dihapus, seperti pada Pasal 112 Ayat 3 dan 4 mengenai divestasi dari investor asing yang ditawarkan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Ayat 3 berbunyi dalam hal pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kewenangannya menyatakan tidak berminat atas penawaran saham secara prioritas, ditawarkan kepada badan usaha lainnya secara terbuka.

Sementara, Ayat 4 berisikan dalam hal badan usaha pemegang UP operasi produksi sahamnya dimiliki oleh asing lebih dari 51 persen dan terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau pembangkit listrik tenaga uap, pelaksanaan kewajiban divestasi daham dimulai dalam jangka waktu 10 tahun sejak kegiatan penambangan dilakukan.

Kedua aturan itu akan dihapuskan dalam UU Minerba. Namun, pemerintah akan mengaturnya lebih detail dalam PP. (ulf/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2nHCyx5
via IFTTT

No comments:

Post a Comment