Pages

Monday, October 28, 2019

Harga Rokok Naik 2020, Pedagang dan Konsumen Kompak Protes

Jakarta, CNN Indonesia -- Tarif cukai rokok akan naik sekitar 25 persen pada awal tahun 2020. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan tarif cukai rokok yang ditandatangani pertengahan Oktober 2019.

Menanggapi kebijakan tersebut, beberapa pedagang mengaku hanya bisa pasrah dengan aturan dari pemerintah.

Salah satunya adalah Marsinah, pedagang warung di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Ia mengeluh dengan rencana kenaikan harga salah satu barang dagangan yang paling laris di tokonya.


"Kalau rokok naik, yang pasti ditakutkan pembelian pasti menurun, apa lagi naiknya lumayan," kata Marsinah saat disambangi di tokonya di Jakarta Timur, Senin (28/10).

Marsinah mengaku aktivitas berdagangnya masih dalam kondisi stabil. Untuk saat ini, produk yang paling laku adalah rokok filter yang dijual dengan harga Rp19 ribu.

"Sebenarnya masih banyak yang beli, walaupun dulu pernah naik Rp1.000-Rp2.000. Dua slop filter aja selalu habis satu hari," ungkapnya.

Dengan penetapan harga tersebut, Marsinah biasanya memasok satu slop rokok dari agen yang memasang harga Rp328 ribu.

Jika nanti kenaikan tarif cukai sekaligus harga eceran rokok diberlakukan, maka diperkirakan Marsinah terpaksa menjual satu bungkus rokok filter andalannya dengan harga Rp25.750 per bungkus. Pembelian pasokan dari agen rokok dibanderolnya dengan harga Rp410 ribu per slop.

Dengan kebijakan tersebut, Ia mengaku khawatir pasokan sekaligus permintaan rokok akan berkurang. Pasalnya, dari seluruh produk di warungnya, rokok menjadi komoditas yang paling laku dan berperan besar dalam menopang bisnis Marsinah.

"Yah saya kan cuma pedagang kecil mas, mau gimana lagi, paling juga saya bisa ikut pemerintah aja. Cuma saya takut berkurang aja pendapatan saya," ungkapnya.


Tak hanya Marsinah, penjual rokok lain, Didit Indriawan pun khawatir penjualan rokok akan menurun setelah kebijakan tersebut berlaku.

"Kalau bisa udah sekali ini aja sih naiknya, udah kemahalan, takutnya yang beli berkurang," kata Didit.

Di sisi lain, Mamang yang juga memiliki warung di kawasan yang sama tak sependapat. Ia mengaku tak khawatir dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga rokok. Menurutnya, hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap penjualan rokok di tokonya.

"Saya sih gak terlalu pikirin, yang namanya rokok pasti laku mas. Kalau kemahalan beli sebungkus, biasanya juga pada ngeteng (membeli satuan) kok, ujungnya laku-laku aja," imbuh Mamang.
[Gambas:Video CNN]
Konsumen Rokok 'Teriak'

Adam Maulana, pelanggan yang mengaku biasa mengonsumsi rokok dalam kesehariannya mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah.

"Kalau naik sih ya keberatan pasti mas. Harga segini aja udah mahal, sementara kan susah juga kalau disuruh untuk berhenti (mengonsumsi)," Tuturnya.

Menurut Adam, kenaikan harga 35 persen termasuk besar untuknya hang biasa bekerja sebagai karyawan pengangkut beras.

"Saya dapet gaji cuma seberapa, merokok harga segini aja sudah menguras gaji, kadang saya enggak beli sebungkus kalau sudah kepepet," tuturnya

Lebih lanjut, Opik yang kesehariannya merupakan pedagang beras, dan juga mengonsumsi rokok juga mengeluh diberlakukannya aturan tersebut.

"Keberatan pasti mas, cuma pasti saya tetep beli-beli juga. Pasrahlah, Mungkin ngurangin aja (konsumsi)," kata Opik.

Menurut Opik, harga patokan pasar untuk rokok saat ini sudah pas. Opik pun mengaku hanya bisa berharap pemerintah mengurungkan kebijakan tersebut.

"Harapannya sih enggak usah naik lah, segini aja udah pas," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang, kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara variatif. Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang.

Tarif cukainya dinaikkan dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen. Untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790 per batang.

Sementara itu, untuk cukainya, naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang.

Untuk tarif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang. Sementara itu, untuk rokok impor jenis SKM, harga jual eceran terendah dinaikkan dari Rp1.120 jadi Rp1.700 per batang. (ara/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/365gAWB
via IFTTT

No comments:

Post a Comment