Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bukan bos perusahaan pelat merah yang diciduk KPK karena dugaan kasus korupsi.
Sebelum ia, KPK juga menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel pada Maret 2019. Ada juga, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tbk Sofyan Basir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada April 2019.
Lalu PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) menyusul dua perusahaan sebelumnya dengan penangkapan Direktur Utama Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana pada awal September 2019. Tak sampai di situ, September 2019 bisa dijadikan bulan yang berat bagi BUMN. Setelah PTPN III, masih ada Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap impor ikan 2018. Sederet kasus hukum yang dihadapi oleh direksi BUMN ini seakan memperlihatkan tata kelola perusahaan pelat merah yang belum membaik dari tahun ke tahun.
Pejabat perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah seakan tak pernah jera terjerat permasalahan hukum. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan sistem perekonomian Indonesia sampai sekarang memang masih rusak. Praktik korupsi masih merajalela di mana-mana.
Makanya, celah untuk mengambil keuntungan demi diri sendiri atau kepentingan perusahaan dengan korupsi di BUMN masih bisa dibilang terbuka atau memang dibuka secara lebar. Mengurus apapun akan dibuat sulit tanpa 'uang pelicin'.
Tak heran, kasus korupsi tak pernah selesai di tubuh BUMN. "Dilihat dahulu kasusnya, ada kasus korupsi untuk perkaya diri sendiri atau demi pelicin proyek di perusahaan kan. Terkadang direksi juga terpaksa memberikan suap sehingga kena kasus korupsi agar proyek bisa mudah dijalankan atau dapat proyek," ungkap Piter kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/10).
Ia menyatakan seluruh pihak yang tersandung kasus korupsi, baik yang memberikan suap maupun yang menerima suap tersebut, salah. Hanya saja, untuk pihak yang memberikan suap juga terkadang terpaksa melakukan hal itu demi kepentingan perusahaan."Jadi misalnya direksi sebenarnya bisa saja tidak korupsi, tapi kinerja perusahaan atau prestasinya jadi segitu saja karena proyek begitu saja. Kalau ingin kinerja bagus terkadang harus terpaksa seperti ada pelicin," jelasnya.
Bisa dibilang mental korupsi di Indonesia sejatinya belum bisa dihilangkan. Jangankan proyek BUMN, sambung Piter, untuk hal-hal lainnya seperti urusan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung yang hendak dijadikan bisnis properti saja sulit diterbitkan jika tak ada 'sogokan' dari pelaku usaha.
"Coba bayangkan sistem di Indonesia memang seperti ini, persoalan ini masih sangat kental di dunia bisnis di Indonesia," kata Piter.
[Gambas:Video CNN]
Oleh karena itu, pemerintah lagi-lagi harus mengevaluasi sistem yang ada di semua birokrasi. Menurutnya, pimpinan BUMN sulit untuk benar-benar bekerja bersih jika sistem di Indonesia terus seperti sekarang ini.
"Ya kalau mau tidak ada uang pelicin tidak perlu punya prestasi saja sekalian jadi yang penting aman, jadi pimpinan BUMN pilih selamat atau kinerja baik (tapi terjerat kasus korupsi)," tegas Piter.
Segendang sepenarian, Managing Director Lembaga Management FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto menyatakan BUMN tak bisa bekerja sendiri dalam mengerjakan proyeknya. Perusahaan pelat merah tentu butuh beberapa pihak lain termasuk swasta dalam menjalankan suatu proyek.
Jika memang mitra kerja atau ruang lingkup BUMN itu saja masih kental dengan aroma korupsi, maka mau tidak mau perusahaan pelat merah ikut terjerumus. "Sepanjang kultur yang melingkupi ekosistem belum bisa bersih sepenuhnya, maka kemungkinan terjadinya korupsi masih sangat mungkin terjadi," ujar Toto.
Menurutnya, jika BUMN membutuhkan dana besar untuk menutupi keperluan nonteknis demi kelancaran bisnisnya, maka korupsi memang sulit dihindari. Untuk itu, perbaikan ekosistem di ekosistem BUMN itu sendiri harus benar-benar dilakukan oleh pemerintah."Kalau BUMN masih harus mengeluarkan banyak biaya non teknis untuk kelancaran binisnya, maka memang tidak bisa dihindari terjadinya korupsi," ungkapnya.
Hal ini juga menjadi bukti bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum sepenuhnya ditakuti oleh sebagian oknum BUMN.
"Penegakan hukum yang konsisten dan perbaikan ekosistem mutlak harus dijalankan," ucap Toto.
Selain itu, dewan komisaris perusahaan juga perlu memperkuat pengawasannya terhadap BUMN. Jangan sampai, dewan komisaris hanya terkesan sebagai pajangan saja di perusahaan. "Lalu Kementerian BUMN juga harus melakukan seleksi yang ketat untuk calon direksi, potensi calon direksi bermasalah sebaiknya dihindari," ujar Toto.Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno sebelumnya mengatakan sebenarnya pihaknya selalu menindak tegas pimpinan perusahaan pelat merah yang dijadikan tersangka oleh lembaga anti-rasuah. Ia juga menekankan bahwa tindakan korupsi hanya mencerminkan perseorangan saja.
"Jangan bicara BUMN, bicaranya itu perseorangan. Kami selalu menjunjung tinggi proses hukum. Harap lihat itu urusan perorangan," kata Rini.
Kendati begitu, Toto berpendapat kejadian ini bisa mengartikan bahwa memang tata kelola bisnis di BUMN sendiri belum berjalan dengan baik. Dengan kata lain, masih ada sistem yang salah di perusahaan pelat merah.
"Kalau frekuensi yangditangkapKPK semakin meningkat, berarti tanda sistem pencegahan korupsi tidak berjalan baik di BUMN," pungkas Toto.
(agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/356ou1e
via IFTTT
No comments:
Post a Comment