Pages

Monday, November 4, 2019

Erick Thohir Tak Bisa Jamin Sofyan Basir Jadi Dirut PLN Lagi

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan sudah mendengar vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Sofyan Basir. Meskipun demikian, ia tidak bisa memastikan apakah vonis bebas tersebut nantinya akan membuat Sofyan bisa mendapatkan jabatan direktur utama PLN yang pernah dicopot dari 'pundaknya' kembali.

Menurutnya, pengisian jabatan direktur utama PLN tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Pengisian jabatan dilakukan melalui Tim Penilai Akhir yang diketuai oleh Presiden Jokowi.

"Pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, ini bergantung pada keputusan Tim Penilai Akhir. Karena penentuan direksi PLN harus melalui TPA," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (4/11).

Sebagai informasi, sebelum menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Sofyan Basir merupakan direktur utama PLN. Tapi, Kementerian BUMN memutuskan untuk menonaktifkan Sofyan dari posisinya sebagai bos perusahaan setrum milik negara tersebut.


Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut atas langkah KPK dalam menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka kasus suap pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan dituding berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.

Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan yang digelar awal pekan ini mementahkan tuduhan KPK terhadap Sofyan Basir. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus Sofyan, Hariono memutuskan untuk membebaskannya dari semua tuduhan terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.

Dalam pertimbangannya, Hariono menyatakan Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan jaksa KPK. Umum.
Maka terdakwa harus dibebaskan," kata Hariono.

[Gambas:Video CNN] (antara/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2NeE5VG
via IFTTT

No comments:

Post a Comment