Aturan itu sekaligus mempercepat larangan ekspor ore dari rencana sebelumnya tahun 2022 menjadi awal tahun depan.
Analis PT Royal Investium Sekuritas Janson Nasrial mengatakan larangan ekspor ore nikel akan memberikan sentimen positif bagi kinerja perusahaan produsen barang tambang tersebut.
Apalagi, Indonesia masuk dalam jajaran lima besar negara pemasok nikel di dunia. Logikanya, larangan ekspor otomatis akan mengurangi pasokan di pasar global, sehingga harga nikel dunia pun ikut terkerek.
Sebagai informasi, harga nikel di bursa London Metal Exchange (LME) berada di level US$16.750 per ton pada Jumat (1/11)."Pelarangan biji mentah nikel secara spesifik akan menguntungkan produsen," kata Janson kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/11).
Karenanya, ia merekomendasikan beli saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Central Omega Resources Tbk (DKFT). Pada penutupan perdagangan pekan lalu, saham Vale Indonesia berhenti di level Rp3.610, atau 2,7 persen. Namun, dalam sepekan sahamnya naik 0,56 persen.
Sementara itu, saham Central Omega ditutup di posisi Rp198, atau turun 1,98 persen. Kinerja saham Central Omega tidak secemerlang saham Vale Indonesia lantaran melemah 2,94 persen dalam sepekan.
Namun, Janson memprediksi saham-saham tersebut berpotensi meningkat seiring kenaikan harga nikel. Sebab, permintaan akan nikel tetap tinggi khususnya sebagai bahan baku baterai mobil listrik yang tengah dikembangkan di pasar global.Saham Vale Indonesia, misalnya, diperkirakan menguat ke Rp4.500 per saham dan saham Central Omega menuju Rp300 per saham.
"Secara umum, kenaikan harga nikel dunia menguntungkan Indonesia dan bagi produsen yang selama ini hanya ekspor biji mentah saja, saatnya mereka punya pabrik pengolahan," jelasnya.
Analis PT Koneksi Kapital Indonesia Alfred Nainggolan menyebut larangan ekspor ore nikel memang akan memberikan tantangan bagi kinerja perusahaan. Produsen nikel mau tidak mau harus menjual produknya di pasar domestik. "Masalahnya harga ekspor dan domestik itu jauh lebih bagus harga ekspor," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Pun demikian, ia menyebut sentimen negatif tersebut hanya berlangsung dalam jangka pendek. Alasannya, karena larangan tersebut produsen nikel bakal mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan (smelter), sehingga akan meningkatkan nilai tambah produk nikel.
Selain Vale Indonesia dan Central Omega, ia juga merekomendasikan saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). "Jadi, emiten mana yang punya smelter dan mampu produksi pasti akan diuntungkan," tutur dia.
Tak hanya memiliki smelter saja, emiten tersebut harus memastikan teknologi yang diaplikasikan pada fasilitas itu mampu mengolah bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen. Teknologi ini, sambung dia, sangat dibutuhkan guna mensejajarkan kualitas pasar global, sehingga produk olahan nikel Indonesia bisa bersaing.
Namun, Alfred mengingatkan imbas sentimen larangan ore secara positif butuh jangka panjang. Soalnya, kinerja tiga emiten tambang tersebut di atas tidak sesuai dengan ekspektasi pasar pada kuartal III 2019.
Vale Indonesia dan Antam kompak mencatatkan penurunan laba bersih. Laba Vale Indonesia turun hampir 100 persen dari US$55,2 juta menjadi hanya US$160 ribu. Kondisi ini dipicu penurunan pendapatan dari US$579,6 juta menjadi US$506,5 juta.Sementara itu, laba Antam merosot 11,08 persen menjadi Rp561,19 miliar. Padahal, penjualan perusahaan pelat merah tersebut meroket 22,95 persen dari Rp19,95 triliun menjadi Rp24,53 triliun.
Mengacu laporan keuangan perusahaan, penurunan laba bersih Antam dipicu kenaikan beban usaha, baik beban umum dan administrasi maupun beban penjualan dan pemasaran, yakni dari Rp1,99 triliun menjadi Rp2,5 triliun.
Dari ketiganya, hanya Central Omega yang mampu membukukan kinerja apik. Perseroan mampu mengantongi laba Rp14,49 miliar dari sebelumnya rugi bersih sebesar Rp49,47 miliar. Raihan laba ditopang pertumbuhan pendapatan dari Rp353,36 miliar menjadi Rp467,45 miliar. "Kinerja satu tahun penuh gambarannya tidak akan jauh dari kuartal III 2019," tandasnya.
(bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2oMuImO
via IFTTT
No comments:
Post a Comment