Pengesahan kesepakatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Republik San Marino untuk pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan.
Dalam salinan asli persetujuan pertukaran yang dilampirkan dalam perpres tersebut, jenis pertukaran informasi perpajakan untuk San Marino mencakup, pajak penghasilan secara umum terhadap perseorangan, badan hukum dan pajak impor.Sementara untuk Indonesia menyangkut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Presiden Jokowi dalam pertimbangan peraturan mengatakan kesepakatan kerja sama tersebut dijalin untuk memperluas akses dalam mendapatkan informasi perpajakan.
"Di New York, Amerika Serikat pada 25 September 2013, pemerintah RI dan San Marino telah menandatangani persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan," kata Jokowi seperti dikutip dari beleid tersebut, Kamis (29/8).
Jokowi mengatakan persetujuan tersebut perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan persetujuan pertukaran informasi perpajakan.
[Gambas:Video CNN] (agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2zrTdam
via IFTTT
No comments:
Post a Comment