Pages

Thursday, December 5, 2019

Pelaku e-Commerce Resah dengan Aturan Perdagangan Online

Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) khawatir dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).   Mereka mempertanyakan tujuan penerbitan peraturan tersebut.

Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung mengatakan kekhawatiran muncul karena pemerintah  tidak melakukan sosialisasi atas penerbitan aturan tersebut. Ketiadaan sosialisasi tersebut bisa menimbulkan kekhawatiran dari kalangan pedagang online.

"Sosialisasinya kurang jelas, prosesi juga nggak ada, atau memang belum. Artinya gini, kan perlu dijelasin, tujuannya ini apa, terus concern-nya kepada pedagang apa, ya itu seharusnya di-adjust dulu sebelum di buat," kata Ignatius,  Kamis (5/12).


"Yang perlu dilihat sebenarnya dampaknya nih apa ke mereka (pebisnis online). Jadi, baiknya itu diperhatikan. Mereka juga takut ribet, ujung-ujungnya seperti dipersulit. Misalnya ada pajak, kalau dari beberapa dari mereka lalu mundur juga harus perhitungkan dampak kepada kesejahteraan dan perekonomian kan?," tambahnya. Presiden Jokowi melalui PP Nomor 80 mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha. Selain itu, ia juga mewajibkan pedagang online melindungi hak konsumen.

Perlindungan salah satunya ia tekankan kepada perlindungan data pribadi konsumen. Menurut Ignatius pengaturan yang dilakukan Jokowi mungkin baik.

Tapi,  pemerintah tetap harus memperhatikan dampaknya kepada kesehatan bisnis online. Ignatius merasa minimnya informasi ataupun sosialisasi terkait kebijakan tersebut kepada para pedagang online juga dapat menjadi bumerang kepada pemerintah dan melahirkan masalah baru.

Contohnya, seperti munculnya pebisnis online yang nakal, ataupun terjadinya pungli untuk bebas pajak.

[Gambas:Video CNN]
"Atau kalau itu dipaksakan dan kurang menguntungkan bagi pebisnis, akan jadi kucing-kucingan. Ada yang daftar, ada yang nggak," ujarnya.

Ignatius kemudian meminta pemerintah untuk memberlakukan peraturan yang tidak menyulitkan dan lebih menguntungkan pebisnis. Aturan yang ia minta, soal kemudahan proses pendaftaran dan mendapatkan izin, dengan biaya yang minim.

"Kalau itu memang harus dilakukan, selama proses perizinannya gampang, mungkin masih nggak masalah. Masalahnya, adalah apakah proses perizinannya bisa semudah itu?, dan Biayanya juga harus kecil," tuturnya.

Kalau pun pemerintah menerapkan biaya, harus dikomunikasikan dulu kepada pedagang, dan dikaji secara matang. Tujuannya, adalah supaya pedagang tidak merasa terdemotivasi dalam mendaftarkan diri.


Ignatius juga menilai risiko yang ditimbulkan oleh aturan akan lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan. Contohnya, adalah permasalahan pada keamanan pembeli yang menurutnya sangat minim terjadi.

"Data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional itu ada 40 kasus aduan konsumen yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional dari seluruh e-commerce di Indonesia. Nah kalau angka itu benar, artinya jumlahnya kecil sekali, karena kalau kita liat, market yang besar gitu, transaksinya udah jutaan perhari," imbuhnya.

Ignatius berharap pemerintah dapat belajar dari kesalahan yang selama ini kerap terjadi. Menurutnya, beberapa permasalahan dari peraturan yang diterapkan muncul dari kurang dilakukannya sosialisasi kepada pihak terkait.

"Risiko yang dapat terjadi sebenarnya karena komunikasi yang tidak nyambung. Padahal kalau dijelasin, ya niatnya baik. Pemerintah maksudnya baik, pedagang niatnya baik. Kalau ada hal-hal yang luput dari pertimbangan, pasti ada. Cuma kalau komunikasinya jalan, pasti dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Meskipun memicu kekhawatiran VP Government Affairs Lazada Indonesia Budi Primawan mengatakan pihaknya bersedia mengikuti peraturan apabila memang diwajibkan.

"Kami akan bekerja sama dengan para pihak terkait dalam penerapannya," pungkas Budi.

(ara/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2YlgmHj
via IFTTT

No comments:

Post a Comment