INILAHCOM, Jakarta - PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) menilia tindakan kepala Sub Direktorat Badan Hukum melakukan pemblokiran atas akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) perseroan terlalu prematur karena mendahului putusan pengadilan.
Direktur BFIN, Sudjono menyampaikan, pemblokiran tersebut tidak berdasarkan hukum karena perkara sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan sampai saat ini belum ada putusan apapun yang mengabulkan pemblokiran tersebut.
"Atas pemblokiran tersebut perseroan akan mengajukan keberatan dan permohonan agar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) melakukan pembukaan pemblokiran SABH PT BFI Finance Indonesia Tbk," tulis Sudjono dalam keterangan resmi perseroan pada laman Bursa Efek Indonesia, Senin (20/8/2018).
Dia beralasan, pemblokiran itu bertentangan dengan surat Direktur Perdata kepada PT APT no AHU.2.UM.01.01-802 tanggal 8 Maret 2018 perihal "Permohonan Untuk Membatalkan Surat Keputusan Ditjen AHU dan Perbaikan Profil Perusahaan" .
"Intinya menolak untuk mencabut semua surat diterbitkan Dirjen AHU," tulis Sudjono.
Untuk diketahui, pemblokiran itu atas permintaan dari kepala Sub Direktorat Hukum Perdata Umum sebaga reaksi adanya gugatan perkara nomor 120/G/2018/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta antara PT APT selaku penggugat melawan Kemenkumham dan BFIN selaku tergugat. [hid]
No comments:
Post a Comment