Pages

Monday, August 20, 2018

Sengketa Saham BFIN, APT Ancam Gugat OJK & BEI

INILAHCOM, Jakarta - Sengketa saham yang terjadi antara PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) dan PT Aryaputra Teguh Harta (APT) bakal berbuntut panjang.

Pasalnya jika permasalahan yang dihadapi APT tidak di respon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), kedua lembaga tersebut bakal mendapatkan gugatan dari APT.

"Yah jika tidak direspon dengan baik, permasalahan kita tidak di dengarkan kita akan melakukan gugatan," kata Pheo Hutabarat kuasa hukum APT Pacific Place, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Kasus BFIN tentang Putusan PK 240/2006 telah diputuskan pengadilan karena sebelumnya terdapat gugatan APT atas perbuatan BFIN sebagai emiten di tahun 2001 yang secara ilegal telah mengalihkan 32,32% saham-saham BFIN milik APT. Merujuk putusan inkracht PK 240/2006 memutuskan APT adalah pemilik sah (lawful owner) atas 32,32% saham BFIN.

"OJK dan BEI sebagai regulator dan wasit di pasar modal diminta tidak ragu melihat bahwa putusan PK 240/2006 jelas menegaskan APT sebagai pemilik sah 32,32% saham BFIN," katanya.

OJK menyatakan, akan mematuhi keputusan hukum terkait sengketa 32,32% saham BFIN milik APT.

Tapi sebelum mengambil langkah lebih jauh terkait emiten jasa keuangan itu, OJK akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 120/G/2018/PTUN JKT.

"Kami juga lagi membahas itu (kasus 32,32% saham APT pada BFIN)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.

Hoesen mengatkan jika persoalan sengketa perebutan saham, maka pihanya akan mengembalikan kepada putusan hukum.

"Ya, tapi tanya kepada mereka (pihak yang bersengketa) apakah ada putusan setelah itu (putusan PTUN no 120/G/2018/PTUN.JKT), OJK bukan merupakan lembaga eksekusi keputusan pengadilan," kata dia.

Senada dengan Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, IGD Nyoman Yetna mengatakan, akan melakukan pembekuan saham jika terdapat hal dapat menyebabkan pasar yang teratur, wajar dan efisien dan atas permintaan perusahaan atau emite.

"Kalau ini ( kasus 32.32% saham BFIN) kan antara pemegang saham, jadi produk hukumnya ( putusan PTUN) dan saham BFIN tidak kami suspense," ujar dia.

Nyoman mengaku masih menunggu dan mempelajari proses hukum terkait dengan hal itu.

"Secara legalnya kan belum tereksekusi, nah kita masih menunggu bagaimana pelaksanaan ekskusinya, apakah diproses sampai transaksi di awal dan pembagian dividen dikembalikan, kita belum lihat secara teknisnya," kata dia. [hid]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Pasarmodal kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Pmn2jB

No comments:

Post a Comment