Pages

Tuesday, July 23, 2019

Aturan Segera Terbit, Perbankan Siap-siap Setor Premi PRP

Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) siap terbit. Program ini merupakan turunan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

PP tersebut akan mengatur dana resolusi (resolution fund) yang dihimpun dari iuran premi perbankan. "PP soal ini akan segera keluar, sebentar lagi," tutur Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah, belum lama ini.

LPS akan memungut iuran premi untuk PRP mulai dari 0 persen hingga 0,007 persen dari total aset bank. Premi ini berbeda dengan iuran yang selama ini disetorkan bank-bank ke LPS, yang ditujukan untuk menjamin simpanan nasabah.

Kewajiban pembayaran premi PRP, sambung Halim, berlaku untuk semua bank. Namun, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dibebaskan dari kewajiban ini alias premi 0 persen. "Kecuali BPR tersebut memiliki aset di atas Rp1 triliun, kena aturan pembayaran," imbuh dia.


Kendati PP terkait PRP akan segera terbit, bank-bank diberikan masa tenggang untuk memenuhi kewajiban pembayaran premi selama tiga tahun. Artinya, kewajiban untuk menyetorkan premi baru berlaku pada tahun keempat setelah aturan terkait dirilis.

Anggota Komisioner LPS, yang baru terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menambahkan setoran premi sebetulnya tidak cukup memenuhi kebutuhan dana untuk pelaksanaan PRP. Namun, semangatnya bersama-sama untuk menjaga stabilitas perbankan.


Sekadar mengingatkan, selama ini perbankan dikenakan pembayaran premi untuk LPS sebanyak dua kali dalam satu tahun, yaitu sebesar 0,2 persen dari dana pihak ketiga (DPK) bank.

Tidak cuma itu, bank juga harus membayar iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiap tahun sebesar 0,045 persen dari total nilai aset.
[Gambas:Video CNN]

(bir/asa)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2JL34Oz
via IFTTT

No comments:

Post a Comment