Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan rupiah boleh digunakan sebagai mahar pernikahan karena memiliki nilai dan diakui di Indonesia. Namun, ia melarang dengan tegas bila rupiah dilipat karena bisa merusak kondisi fisik uang.
"Jadi mahar boleh, mas kawin boleh, tapi kalau mau kasih uang, uangnya jangan dilipat," ungkapnya di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Rabu (24/7).
Sementara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan rupiah tidak boleh dirusak dengan cara apapun. Tindakan merusak rupiah akan dikenakan hukuman berupa denda dan pidana.
Pasal 25 UU tersebut menyatakan setidaknya pelaku perusakan rupiah bisa dikenakan denda Rp1 miliar dan pidana maksimal lima tahun.
"Disebutkan kita harus memelihara uang. Jangan dilipat, disteples, dibasahi, diremas, dicoret, dan lainnya. Ya masa uang dilipat, ditekuk, dibentuk-bentuk menyerupai apa begitu," katanya.
Di sisi lain, Mirza sempat melemparkan celetukan agar masyarakat menggunakan uang elektronik sebagai mahar pernikahan. Sebab, hal tersebut mendukung gerakan pembayaran non tunai (cashless).
"Atau tidak harus rupiah kan juga bisa, misalnya bisa juga pakai e-money (uang elektronik), non tunai begitu," celetuknya.
Di masyarakat, pemberian mahar pernikahan menggunakan rupiah sejatinya sudah menjadi hal yang lazim. Sayangnya, pemberian rupiah sebagai mahar tak jarang membuat uang harus dilipat menjadi bentuk-bentuk tertentu.
[Gambas:Video CNN]
(uli/bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2YeXsQO
via IFTTT
No comments:
Post a Comment