Setelah itu, perpres itu akan resmi dirilis dan bisa digunakan sebagai acuan bagi para pelaku industri.
Luhut mengatakan kepala negara akan segera membubuhkan tanda tangannya lantaran rancangan perpres sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Saat ini, perpres sendiri sudah masuk ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Sudah selesai perpresnya, mungkin hari-hari ke depan ini presiden tanda tangan," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/7).
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara mengonfirmasi bahwa pimpinannya sudah menyetujui rancangan perpres mobil listrik.
"Sudah kami tandatangani, dan kini sudah kami kembalikan ke Setneg," ungkapnya.
Menurut dia, tidak ada pembahasan alot terkait rencana beleid itu. Sejak awal, Kemenkeu sudah sepakat dengan isi perpres mobil listrik. Hanya saja, ia mengaku saat itu butuh waktu untuk mengkaji insentif fiskal yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mobil listrik.
Di dalam perpres tersebut, pelaku industri mobil listrik bisa mendapatkan beberapa insentif seperti penghapusan atau pengurangan sebagian dari Pajak Penghasilan (PPh) atau disebut tax holiday, dan fasilitas pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Bahkan, pemerintah juga bisa membebaskan bea masuk terkait kebutuhan yang diperlukan industri otomotif.
"Nanti pemerintah juga bisa memberi insentif bagi pelaku usaha yang membuka kegiatan vokasi. Ini juga bisa dimanfaatkan," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan ada ganjalan dari sisi harmonisasi pengaturan pajak dalam rancangan perpres mobil listrik.
Harmonisasi dibutuhkan agar pengenaan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak membebani konsumen, tetapi juga tidak menghilangkan pendapatan negara.
"Kalau pajaknya dihilangkan nanti keuangannya bagaimana? Kalau pajaknya tinggi konsumennya tidak beli. Jadi disinkronkan itu," katanya.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongki Sugiarto menambahkan persoalan pajak merupakan kunci utama pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Besaran pajak, bakal menjadi acuan produsen kendaraan listrik ketika mendatangkan unit kendaraan listrik ke Indonesia.
"Kalau tarif sudah ditentukan nanti orang bisa berhitung, yang mana yang mau diimpor, hybrid, plug-in hybrid, atau electric vehicle," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2JWAmt9
via IFTTT
No comments:
Post a Comment