
Tapi mereka tampaknya belum mengajukan izin.
"Sekarang kami sudah menerima tiga bank. Tadi Pak Jahja (Direktur Utama BCA) bilang mungkin berikutnya banknya Pak Jahja (akan urus izin). Tapi saat ini ada tiga bank yang sedang kami proses, artinya ada tahapan lagi ke depan," ujar Fili di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Sabtu (17/8).Ia mengatakan pengurusan izin dilakukan karena transaksi WeChat Pay dan Alipay hanya bisa diproses di dalam negeri bila sudah bekerja sama dengan bank nasional berskala modal jumbo alias kategori bank BUKU IV. Aturan ini diberlakukan untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul ketika terjadi masalah dalam proses transaksi pembayaran. Selain itu, pengurusan izin juga sejalan dengan aturan main yang tertuang di Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/21/PADG/2018 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik (Electronic Money) oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank. Lebih lanjut, nantinya bila sudah menjalin kerja sama dengan bank BUKU IV, maka transaksi WeChat Pay dan Alipay juga akan mengikuti ketentuan biaya administrasi yang dikenakan ke merchant (Merchant Discount Rate/MDR). Berdasarkan ketentuan pembayaran melalui QR Code berstandar Indonesia (QR Code Indonesia Standard/QRIS) maka transaksi akan dikenakan MDR sebesar 0,7 persen. Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan saat ini bank swasta nomor wahid itu memang belum mengurus izin kerja sama dengan kedua dompet digital asal China ke BI. Kebijakan tersebut dilakukan karena bank tengah mengejar target pengembangan sistem pembayaran internal. Targetnya, penyelesaian akan dilakukan sampai kuartal IV 2019. Setelah itu, baru BCA mengajukan izin kerja sama ke bank sentral nasional, sehingga kemungkinan bakal terjadi pada 2020 mendatang. "Tentunya kami akan 'kulo nuwun' (permisi) minta izin ke BI kalau semua ini selesai. Saya kira mudah-mudahan awal tahun depan kami bisa sudah ada kerja sama dengan WeChat dan Alipay," ungkapnya pada kesempatan yang sama. (uli/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/2YX5Yct
via IFTTT
No comments:
Post a Comment