Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi sepanjang 2018 hanya Rp721,3 triliun. Investasi hanya naik 4,1 persen dari 2017 yang sebesar Rp692,8 triliun. Secara persentase, realisasi itu jelas menurun kalau dibandingkan dengan 2017 lalu yang pertumbuhannya masih bisa mencapai dua digit, yakni 13,1 persen dari posisi 2016 sebesar Rp612,8 triliun.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tumbuh 25,3 persen dari Rp262,3 triliun menjadi Rp324,8 triliun. Sementara, Penanaman Modal Asing (PMA) jeblok 8 persen dari Rp430,5 triliun ke Rp392,7 triliun.
Kegerahan makin menjadi tatkala Bank Dunia melaporkan padanya bahwa 33 perusahaan terdampak perang dagang yang keluar dari China enggan melirik Indonesia untuk memindahkan pabriknya.
"Tidak ada yang ke Indonesia, tolong ini digarisbawahi. Hati-hati, berarti kita punya persoalan yang harus kita selesaikan," kata Jokowi kepada para menterinya beberapa waktu lalu.Jokowi mengatakan masalah tersebut harus segera diatasi. Untuk itu, ia akan mengumpulkan menterinya dua kali seminggu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan salah satu hasil kesimpulan yang didapat dari hasil pertemuan dengan para menteri tersebut; investasi disebabkan oleh regulasi yang menghambat.
Atas dasar itulah, agar masalah tersebut tak berlarut-larut pemerintah memutuskan untuk merombak aturan investasi. Setidaknya adai 72 aturan berbentuk undang-undang (uu) yang berhubungan dengan perizinan investasi akan dirombak.
Perombakan akan dilakukan dengan skema omnibus law. Skema tersebut bisa diartikan sebagai konsep pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu uu yang akan dijadikan payung hukum baru. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan perombakan memang perlu dilakukan.
Pasalnya, aturan yang ada di Indonesia selama ini memang seringkali jauh dari harapan pelaku usaha. Beberapa aturan bahkan dipandang merugikan pengusaha.Salah satu contohnya kata Hariyadi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah yang baru saja dirilis bulan lalu.
"Aturan ini kan membuat properti mati. Masalahnya dalam aturan itu pengembang baru bisa memasarkan atau jual apartemen setelah semua sertifikat didapatkan pengembang. Itu kan lama sekali prosesnya," ungkap Hariyadi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/9).
Proses lama tersebut membuat pengembang akan semakin lama mengantongi pendapatan dari proses penjualan yang dilakukan. Padahal, pelaku usaha butuh memutar uangnya agar bisnis tetap berjalan.
[Gambas:Video CNN]
"Ini kan lagi genjot investasi tapi membuat aturan yang mematikan industri," kata Hariyadi.
Selain itu, kebijakan yang diemban di pusat dan daerah terkadang tak sinkron dari sisi perizinan. Hal ini membuat investor sulit mendapatkan izin usaha.
Tak heran, kata Hariyadi, masih banyak pihak yang menahan diri untuk menanam dananya di dalam negeri. Meskipun mengatakan perombakan perlu dilakukan, ia berpendapat upaya tersebut belum tentu bisa membuat investasi kembali mengalir deras.
"Tergantung, lihat nanti bentuknya seperti apa (revisi 72 uu). Bilangnya memang akan memudahkan investasi, tapi harus lihat dulu apakah ujung-ujungnya ada yang menghambat investasi lagi tidak," jelas Hariyadi.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyatakan revisi 72 UU berbentuk omnibus law akan menjadi percuma jika tak dibarengi dengan perbaikan logistik di Indonesia. Masalahnya, ketertarikan seseorang untuk berinvestasi bukan hanya dari regulasi hukumnya saja, melainkan juga biaya logistik di negara tersebut."Masalah biaya logistik yang tinggi menjadi satu hambatan kenapa investor belum melirik Indonesia sebagai tempat untuk berinvestasi," ucap Yusuf.
Yusuf menyebut biaya logistik di negara tetangga, seperti Vietnam, nilainya jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia. Dengan demikian beban operasional perusahaan juga semakin murah.
"Semakin murah biaya logistik maka semakin murah pula bahan baku dan berpengaruh nantinya ke harga jual," tutur Yusuf.
Belum lagi, proses pemeriksaan barang di pelabuhan Indonesia rata-rata memakan waktu lama hingga tujuh hari. Sementara, Yusuf menyatakan di Vietnam hanya tiga hari."Barang jadi semakin lama sampainya, berpengaruh terhadap kebutuhan bahan baku investor," terangnya.
Lalu, masalah perbedaan aturan antara pemerintah pusat dan daerah turut berperan dalam realisasi investasi. Investor seringkali merasa kesulitan untuk mendapatkan izin jika ingin membuka usahanya di suatu daerah.
Selain itu agar investasi mengalir deras, pemerintah juga harus lebih tegas dalam menentukan proyek mana saja yang diambil oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Dengan demikian, swasta juga tak merasa kesulitan untuk mendapatkan proyek di dalam negeri.
Hal ini sebelumnya sudah dikemukakan oleh Kepala BKPM Thomas Lembong. Ia menyatakan pemerintah akan segera melakukan evaluasi terhadap penugasan yang diberikan kepada BUMN demi memperbaiki iklim investasi."Intinya jadi semua kombinasi, tidak bisa hanya perubahan 72 uu saja. Kalau itu saja, belum bisa memastikan komitmen investasi ke depannya," jelas Yusuf.
Prioritaskan Investor yang Mau Masuk
Di sisi lain, Ekonom Bank DBS Indonesia Masyita Crystallin meyakini perubahan 72 uu akan membawa hal positif untuk aliran investasi ke dalam negeri. Hanya saja, ia pesimis revisi itu bisa selesai dalam waktu satu bulan seperti yang dijanjikan pemerintah.
Untuk mengakali masalah tersebut, ia menyarankan pemeintah untuk memprioritaskan terlebih dahulu sejumlah perusahaan yang berniat menanamkan modalnya di Indonesia. Misalnya, ada dua perusahaan listrik yang hendak masuk ke dalam negeri, maka pemerintah harus benar-benar mengawal mereka dalam memproses perizinan hingga perusahaan itu berdiri.
"Jadi cari investor yang mau masuk, urus perizinan dibantu a sampai z sambil menunggu revisi uu selesai," kata Masyita.Ia tak memungkiri bahwa isu utama yang membuat investor malas berinvestasi ke Indonesia adalah proses perizinan usaha yang berbelit-belit dan regulasi hukum yang kurang memberikan kepastian. Makanya, Masyita berharap revisi 72 uu nantinya bisa mengakomodir kedua hal tersebut.
"Jadi memang selama ini kan aturan satu dengan yang lain tidak sinkron. Aturan di pusat dan daerah juga berbeda, sehingga investor itu bingung atau kesulitan untuk memulai investasi baru," tutur dia.
Tak hanya itu, Masyita juga menyarankan pemerintah membuat satu lembaga khusus yang bisa mengurus seluruh proses perizinan usaha rampung. Dengan begitu, investor tak perlu ke berbagai kementerian/lembaga (k/L) seperti yang selama ini dilakukan.
"Sekarang walaupun sudah ada online single submission (OSS), tapi tetap saja investor harus ke beberapa k/l dulu yang berkaitan dengan sektor usahanya," terang Masyita.
Kemudian, pemerintah juga harus memastikan investor mendapatkan bahan baku sesuai kebutuhan industrinya. Jangan sampai, kata dia, produksi perusahaan mandek lantaran sulit memperoleh bahan baku."Bahan baku ini kan seringkali lewat impor karena ada standarisasi yang beda dengan produk lokal, ini jangan dihambat karena mentang-mentang impor jadi kesannya buruk," ucap dia.
Menurutnya, pemerintah tak serta merta rugi kalau banyak mengimpor bahan baku untuk industri. Terlebih, jika perusahaan itu juga menjual produknya ke luar negeri atau ekspor dengan nilai lebih tingi ketimbang impor yang masuk.
"Kalau produksi produk ekspor, nilai lebih tinggi, berarti kan berpengaruh positif juga untuk neraca perdagangan. Jadi impor jangan selalu dilihat sebagai hal negatif," pungkas Masyita. (glh/agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/31eWDJY
via IFTTT
No comments:
Post a Comment