Pages

Tuesday, September 17, 2019

Perombakan UU Penghambat Investasi Sasar Sektor Tambang

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan rencana penyatuan sejumlah aturan menjadi undang-undang (uu) alias omnibus law perizinan usaha akan mencakup berbagai sektor industri, mulai dari pertambangan, perkebunan, pelayaran, industri, hingga perhubungan.

Staf Bidang Hubungan Ekonomi Politik Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian Ellen Setiadi mengatakan rencana tersebut sudah melewati tahap evaluasi dari kementerian/lembaga terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Totalnya, akan ada 72 undang-undang yang disatukan menjadi satu uu baru.

"Misalnya undang-undang perkebunan, ada aturan soal proses mendapatkan izin dari sisi bisnis proses yang disepakati. Nanti ada yang bersinggungan dengan undang-undang industri di beberapa pasal, semua itu satu per satu kami review untuk menjadi omnibus law," ujar Ellen, Selasa (17/9).

Sayangnya, Ellen belum bisa merinci satu per satu dari total 72 uu yang akan disatukan itu. Namun, ia memastikan penyatuan itu akan segera dirampungkan dalam sebulan ini.

Selain menyatukan 72 uu, pemerintah juga akan melebur uu pemerintah pusat dan uu pemerintah daerah. Bersamaan dengan ini, maka akan ada pembatalan sejumlah peraturan daerah (perda).

"Nanti pembatalan perda kami atur dengan konsisten melihat keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Salah satunya yang menyangkut UU pemda, yaitu soal Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Contohnya, soal penggunaan juru ukur tanah.

Sebelumnya, pemerintah mengharuskan jabatan juru ukur berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap. Namun karena kebutuhan yang tinggi, maka juru ukur bisa dipekerjakan dengan status kontrak.

[Gambas:Video CNN]
"Sebagai gantinya, kami melihat penerapan di negara-negara Asia, itu nanti izinnya sedikit, standarnya sedikit, tapi pengawasannya saja yang banyak," tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah tidak hanya melakukan omnibus law di bidang perizinan usaha. Pemerintah akan jugaa melakukan sistem omnibus law di bidang perpajakan, daftar negatif investasi (DNI), penyelesaian sengketa, pembagian porsi saham, tata ruang, prasarana, dan lingkungan, tenaga kerja, hingga perpajakan.

"Misalnya ketengakerjaan itu dikeluarkan (menjadi satu omnibus law sendiri di luar izin usaha). Lalu soal PNBP dan PDRB itu bisa jadi satu produk sendiri lagi, seperti (rencana omnibus law) perpajakan," terangnya.


Retribusi Daerah Tak Berkurang
Kendati pemerintah akan menyatukan uu pemerintah pusat dan daerah, namun mereka memastikan kebijakan tersebut tak akan menggerus pendapatan retribusi daerah. Pasalnya, izin usaha yang lebih mudah sejatinya turut mendorong investasi, sehingga tetap memberi dampak positif ke perekonomian daerah.

"Jangan melihat bahwa membuat target retribusi daerah, sementara dikaitkan dengan kriteria untuk meningkatkan investasi. Ternyata ketika dicabut, investasi semakin cepat tumbuh," tutur Direktur Sinkronkan Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging.

Di sisi lain, pemerintah akan melakukan omnibus law antara uu terkait retribusi daerah dengan perpajakan. Sinkronisasi keduanya diharapkan bisa memberikan dampak positif kepada penerimaan pemerintah pusat dan daerah ke depan.

"Intinya bagaimana memberikan kemudahan perizinan tanpa mengurangi aturan dan persyaratan yang dibutuhkan," pungkasnya.

(uli/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30wNSdi
via IFTTT

No comments:

Post a Comment