Menanggapi hal itu, perusahaan mengaku penetapan tersangka tidak akan mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan.
Pejabat sementara Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI Gde Pandit Andika Wicaksono menyampaikan dalam proses hukum yang berlaku, PT INTI akan bersikap kooperatif dan menghormati langkah yang ditempuh oleh KPK.
"Perusahaan percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum," ujar Gde dalam keterangan tertulis mewakili perusahaan, Kamis (3/10).
Sebelumnya, penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada akhir Juli dan awal Agustus 2019.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP [Darman Mappangara]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/9).
Febri mengatakan Darman bersama staf PT Inti Taswin Nur memberi suap kepada Andra Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal supaya proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Febri menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi untuk tiga tersangka tersebut.
Pada 2019, Febri merinci PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II (Persero). Rincian proyek tersebut ialah proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT Inti memiliki daftar prospek project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian: Proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar, BHS di 6 bandara senilai Rp125 miliar, Proyek VDGS senilai Rp75 miliar, dan Radar burung senilai Rp60 miliar.
[Gambas:Video CNN] (lav/bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2oJUW9e
via IFTTT
No comments:
Post a Comment