Pasalnya, larangan tersebut hanya ditujukan pada skema penjualan minyak curah dalam plastik dari pedagang di pasar tradisional ke masyarakat. Namun, bila minyak curah tersebut sudah disuling ulang dan dikemas dalam kemasan premium, maka minyak curah tetap bisa dijual ke masyarakat.
"Kalau antara pabrik dengan pabrik packaging (kemasan) boleh. Tapi kalau pabrik tidak boleh menjual ke consumer direct (konsumen langsung). Jadi kalau mau ke consumer harus masuk di dalam kemasan," ucap Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10).
Dengan begitu, katanya, bisnis minyak curah dari distributor masih bisa berlangsung. Asalkan, distributor bekerja sama dengan perusahaan yang mampu memproses tahap penyulingan dan mengemas kembali minyak tersebut dengan kemasan premium.
Lebih lanjut, menurutnya, minyak curah yang sudah disuling dan dikemas dengan baik bisa dijual dengan kemasan berukuran kecil. Misalnya, seperempat liter, setengah liter, 1 liter, hingga 1,5 liter.
"Ini memang untuk higienis saja, untuk kesehatan. Jangan sampai pakai curah-curah yang tidak sehat malah," katanya.
Di sisi lain, ia meyakini kebijakan ini tidak akan menekan bisnis kecil karena pengaruhnya hanya pada tambahan biaya untuk kemasan premium, bukan plastik biasa. "Jadi harga packaging cost saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bakal melarangkan peredaran minyak curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020. Kendati begitu, minyak curah tetap bisa diperjualbelikan di masyarakat, asal telah melakukan proses penyulingan dan dikemas menggunakan kemasan premium, bukan kantong plastik biasa.
Minyak curah sendiri merupakan minyak bekas pakai, seperti restoran dan warung makan besar yang kemudian dijual kepada pengumpul. Minyak tersebut kemudian didistribusikan lagi ke pedagang pasar dalam volume grosir untuk kemudian dijual secara eceran.
Biasanya, minyak curah hanya dikemas menggunakan plastik biasa. "Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali. Itu minyak bekas, bahkan ambil dari selokan dan sebagainya," ujarnya, kemarin.
Tak hanya soal kesehatan, menurut Enggar, penggunaan minyak curah sejatinya merugikan masyarakat. Sebab, volume minyak dalam plastik sederhana sebenarnya kerap berkurang dari ketentuan penjualan.
[Gambas:Video CNN]
Misalnya, minyak curah dijual dengan takaran volume 1 kg, tapi pedagang hanya memasukkan minyak goreng setara 0,9 kg di kemasan plastik atas minyak yang dipasarkannya ke masyarakat. Artinya, ada kecurangan dalam penjualan. (uli/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2LSUyyj
via IFTTT
No comments:
Post a Comment