INILAHCOM, Jakarta - Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), Joko Mogoginta memastikan hingga kini tidak ada pergantian dewan direksi dan menilai keputusan dewan komisaris tidak sah.
Pernyataan itu ditegaskan Joko menanggapi hasil rapat Dewan Komisaris pada10 Agustus 2018. Dalam rapat itu dekom menyatakan telah terjadi pergantian dewan direksi AISA.
Bahkan, dekom meminta dewan direksi diminta untuk mengembalikan seluruh aset-aset, password, dokumen-dokumen perseroan dalam jangka waktu 2X24 jam.
Joko berpendapat, keputusan dekom tidak sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juli 2018. Pasalnya, tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan dekom telah mengambil keputusan untuk memberhentikan dewan direksi. "Keputusan itu hanya intepretasi dekom tanpa mengacu hasil keputusan RUPST," kata Joko dalam keterangan resmi perseroan di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Joko mengungkapkan, kisruh pada RUPST lalu, terjadi karena dua hal. Pertama, perhitungan suara yang tidak sesuai sehingga menyebabkan dispute antara pihak Trophy 2014 Investor Limited dan Primanex Limited.
Kedua, poin agenda ke-4 tentang perubahan direksi diganti oleh Jaka Prasetya, salah seorang Komisaris TPS Food. "Dua dispute diintepretasikan dekom dan diragukan kebenarannya sehingga harus kembali kepada berita acara," kata Joko.
Berita acara yang disampaikan notaris tidak menyebutkan adanya keterangan yang jelas mengenai voting pergantian direksi. Pimpinan rapat tidak pernah melakukan voting pergantian direksi melainkan hanya melakukan voting atas usulan Jaka Prasetya.
Joko menambahkan, intepretasi dewan komisaris akan mempunyai implikasi hukum. "Dewan direksi akan melakukan langkah hukum untuk menegakkan haknya dalam perseroan," kata Joko.
Dalam RUPST 27 Juli 2018, dewan direksi melakukan walkout di tengah rapat sehingga telah terjadi deadlock.
Brain Sihotang, pengamat hukum korporasi mengatakan anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya, sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007 Pasal 105 ayat 1 & 2, yaitu pertama, anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
Kedua, keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. [hid]
No comments:
Post a Comment