Temuan ini disampaikan BPK di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, sub komposisi permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mengakibatkan kerugian berdasarkan nilai permasalahan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2018.
BPK menyebut, perjalanan dinas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) terbilang ganda kepada pegawai sebesar Rp4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp993,56 juta, dan belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) sebesar Rp184,03 juta.
Tak hanya Kementerian Desa dan PDTT, kelebihan perjalanan dinas juga terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak sesuai dengan SBM tercatat Rp3,06 miliar dan pembayaran belanja perjalanan dinas luar negeri yang terjadi akibat kesalahan perhitungan jumlah hari perjalanan dan tidak sesuai dengan SDM mencapai Rp1,28 miliar.
Terakhir, kelebihan biaya perjalanan dinas terjadi pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp2,17 miliar dalam bentuk bukti tiket perjalanan tidak sesuai dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa.Kemudian, selisih harga tiket yang dipertanggungjawabkan dengan yang dikeluarkan oleh pihak penyedia jasa, dan pembayaran biaya perjalanan yang tidak berdasarkan perincian pengeluaran riil. Bahkan, BPK juga menemukan belanja perjalanan dinas fiktif sebesar Rp406,9 juta.
"Permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi ketentuan juga terjadi pada 38 K/L lainnya sebesar Rp11,37 miliar," papar BPK, dikutip Rabu (18/9).
Biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan juga terjadi di tingkat daerah. Di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018, terdapat biaya perjalanan dinas ganda atau tidak sesuai ketentuan sebesar Rp14,11 miliar yang terjadi di 242 pemerintah daerah (pemda).
Beberapa contohnya adalah kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp3,46 miliar dan biaya penginapan dan sewa gedung pada KONI Simalungun sebesar Rp8,9 juta.Kemudian, terdapat pula kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pemkab Ogan Komering Ulu sebesar Rp94,57 juta dan Pemkab Banyuasin sebesar Rp48,34 juta.
"Permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi ketentuan juga terjadi pada 239 pemda lainnya sebesar Rp104,72 miliar," imbuh BPK.
[Gambas:Video CNN] (glh/sfr)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2LXiSxF
via IFTTT
No comments:
Post a Comment