Menurut dia, jika rencana penggabungan tiga jenis rokok, yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) terlaksana, penerimaan pendapatan negara akan semakin anjlok. Hal ini sesuai dengan hasil riset yang mengkaji dampak dari penggabungan SPM dan SKM.
Selain itu, ia juga menemukan dampak negatif dari simplifikasi cukai terhadap penjualan rokok. Simplifikasi disebut akan menyebabkan beberapa jenis rokok mengalami kenaikan harga sehingga penjualan rokok otomatis akan menurun. Pada akhirnya, sambung Satriya, para konsumen akan beralih kepada rokok lain yang harganya lebih murah.
"Harga jual eceran rokok semakin mahal, dan timbul potensi rokok ilegal masuk ke pasaran untuk mengisi rokok dengan harga yang lebih murah," ujar Satriya, di Jakarta, Rabu (10/9).
Dalam simulasi, ia menggambarkan perubahan harga SKM golongan 2 layer 1 dan layer 2 golongan 1. Penjualan SKM golongan 2 layer 1 akan turun sebanyak 258 ribu batang per bulan, sedangkan SKM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 113 ribu batang per bulan.Selanjutnya, pada jenis rokok SPM penggabungan menyebabkan penjualan SPM golongan 2 layer 1 turun sebanyak 2,53 miliar batang per bulan dan SPM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 1,59 miliar batang per bulan.
Bayu juga menjelaskan imbas penetapan tarif dari penggabungan volume produksi SPM dan SKM akan meluas ke berbagai aspek. Pasalnya, kenaikan tarif membuat pelaku industri golongan 2 layer 1 dan 2 akan terancam gulung tikar.
Dari sisi persaingan usaha, rencana simplifikasi dan penggabungan cukai rokok berpotensi akan mendorong terjadinya oligopoli."Ketika hanya perusahaan golongan 1 saja yang tidak akan terdampak oleh perubahan, sementara perusahaan di golongan lainnya kesulitan dalam menyesuaikan. Akibatnya, perusahaan golongan 1 menjadi pihak yang menguasai dan mengontrol pasar," tutur Satriya.
(sas/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/32xxbzC
via IFTTT
No comments:
Post a Comment