Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Kamis 17 Oktober 2019 pukul 09.15 WIB.
Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina membenarkan gugatan tersebut.
"Iya, benar. Silakan dicek langsung di situsnya," ujarnya, Sabtu (29/8).
Namun, ia tidak merinci wanprestasi apa yang dimaksud dalam diktum tuntutan yang diajukan.
CNNIndonesia.com juga telah meminta komentar anggota dewan direksi dan dewan komisaris Sriwijaya Air Group. Namun, hingga berita ini diturunkan manajemen belum merespons.
Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Sabtu (29/8), gugatan tersebut telah diajukan oleh maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan pada Rabu (25/9) lalu.
Dalam gugatannya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam hal ini, terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
Sebagai informasi, KSM antara kedua perusahaan terjalin sejak 19 November 2018 lalu.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari upaya perbaikan kinerja keuangan Sriwijaya Air Group yang menanggung utang kepada sederet perusahaan pelat merah di antaranya ke anak perusahaan Garuda PT GMF AeroAsia, PT Pertamina (Persero), dan PT Angkasa Pura I dan II.
[Gambas:Video CNN] (sfr)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2nX0BrQ
via IFTTT
No comments:
Post a Comment