"Kami memandang jajaran direksi BPJS Kesehatan dan jajaran Kemenkes kurang cakap mengelola JKN, sehingga Presiden Jokowi perlu mengganti pejabat yang kurang baik kinerjanya," ujar Peneliti Kebijakan Sosial Perkumpulan Prakarsa Eka Afrina Djamhari, melalui keterangan resmi, Senin (9/9).
Lebih jauh ia menjelaskan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan selalu defisit, bahkan sejak tahun pertamanya beroperasi pada 2014 lalu. Diketahui BPJS Kesehatan defisit sebesar Rp1,9 triliun pada 2014, Rp9,4 triliun pada 2015, Rp6,7 triliun pada 2016, dan Rp13,8 triliun pada 2017.
Diperkirakan, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp32,8 triliun hingga akhir tahun nanti, apabila iuran program urung dinaikkan. "Defisit BPJS ini sudah menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat karena mengancam keberlanjutan hak kesehatan untuk semua warga negara," katanya.
Oleh karenanya, menurut Eka diperlukan keberanian dalam mencari solusi defisit BPJS Kesehatan secara transparan dan melibatkan semua pihak. "Jangan sembunyi-sembunyi," tegas dia.Perkumpulan Prakarsa sendiri mengaku mendukung kebijakan pemerintah menaikkan iuran program JKN oleh BPJS Kesehatan. Dukungan diberikan, sejalan meningkatnya defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun.
Kenaikan iuran PBI merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama warga miskin dan kurang mampu. Tak kalah penting, pemerintah dan penyelenggara harus menjaga kualitas layanan kesehatan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan menyebut bengkaknya defisit BPJS Kesehatan tak terlepas dari besaran iuran yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, rendahnya kepatuhan peserta mandiri dalam membayarkan iuran, termasuk rendahnya kolektibilitas iuran oleh BPJS Kesehatan.
"Kita harus bergandengan tangan menjaga keberlanjutan program JKN, sesuai dengan prinsip gotong royong yang menjadi dasar pelaksanaan JKN sebagai asuransi sosial. Kami mendukung kenaikan iuran untuk kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran)," kata Ah.Jika pemerintah serius dalam membenahi kualitas layanan kesehatan, sambung dia, presiden harus turun tangan langsung. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
Selain kenaikan iuran, ia menambahkan pemerintah juga dapat mengoptimalkan sumber penerimaan negara lainnya yang dapat digunakan membiayai JKN. Misalnya, mengerek tarif cukai rokok/hasil tembakau dan alkohol.
"Earmarking (kebijakan menggunakan anggaran yang sumber penerimaan dan pengeluarannya sudah ditentukan peruntukannya) cukai rokok untuk kesehatan dialokasikan 15 persen, maka ada tambahan Rp22,9 triliun untuk program JKN," terangnya.
Apalagi, Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang telah ditetapkan sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk JKN, masih belum dilaksanakan secara oleh pemerintah daerah."Oleh karenanya, Pemerintah Pusat harus memerintahkan pemerintah daerah melakukan pengaturan dan menjalankan kebijakan earmarking DBH-CHT untuk pembiayaan JKN," tegas Ah.
[Gambas:Video CNN] (bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Q1tQY8
via IFTTT
No comments:
Post a Comment