Pages

Monday, September 2, 2019

September Ceria bagi Penggua Listrik, Bank, hingga Sopir Ojol

Jakarta, CNN Indonesia -- Lagu 'September Ceria' dari penyanyi Vina Panduwinata tampaknya cocok dijadikan latar nada bulan ini. Bukan tanpa sebab, sejumlah kebijakan dianggap menjadi kabar baik yang mampu menceriakan para pelanggan listrik, nasabah perbankan, maupun sopir ojek via daring (online). Berikut kebijakan yang diterapkan awal September 2019:

Pelanggan PLN Dapat Kompensasi Tagihan Listrik

Akibat listrik padam selama sehari penuh yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu, pelanggan PLN memperoleh kompensasi. Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan kompensasi dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019.

Khusus pelanggan prabayar, kompensasi akan terlihat dari bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019.

Konsumen memperoleh kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban rekening minimum untuk konsumen golongan tarif penyesuaian (adjustment). Sedangkan, bagi konsumen golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian (Non Adjustment), kompensasi yang diperoleh ialah20% dari biaya beban atau rekening minimum.

"Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar," ungkap Dwi Suryo dalam keterangan tertulis.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

"Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik prabayar maupun pascabayar." Tambah Dwi.


Biaya Transfer Antar Bank Susut

Per 1 September 2019, Bank Indonesia (BI) menurunkan biaya transfer atau pengiriman uang antar bank dari sebelumnya Rp5.000 per transaksi menjadi hanya Rp3.500. Namun hanya untuk sistem kliring nasional BI (SKNBI).

SKNBI merupakan sistem pembayaran yang yang mendukung stabilitas sistem keuangan. Sistem ini memungkinkan transfer dana dilakukan secara elektronik meliputi kliring debet, dan kliring kredit.

Penggunaan kliring memiliki jadwal tertentu. Per 1 September 2019, kliring akan dilakukan selama sembilan kali atau setiap jam di hari kerja. Sebelumnya, pengiriman uang melalui kliring hanya dilakukan dua kali sehari.

Mengutip situs BI, jam operasional kliring debet diselesaikan pada hari yang sama, kecuali untuk wilayah Jakarta dan Surabaya yang dilakukan keesokan hari atau H+1. Sementara itu, untuk kliring kredit dimulai pukul 08.15 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

Apabila pengiriman uang tidak perlu terburu-buru, maka nasabah bisa menggunakan layanan kliring sebagai alternatif transfer. Namun, bila nasabah mendesak, maka pilihannya ialah menggunakan layanan transfer online dengan biaya umumnya Rp6.500-Rp7.500 per transaksi.


Tarif Baru Tambah Pendapatan Sopir Ojol

Mulai 2 September, aturan tarif baru ojek online (ojol) berlaku di seluruh Indonesia. Tarif baru berlaku di 224 kota wilayah operasional Grab dan 221 kota wilayah operasional Gojek di seluruh Indonesia. Sebelumnya, tarif baru Ojol hanya berlaku di 123 kota.

"Hari ini kami umumkan bahwa mulai tanggal 2 September pemberlakuan tarif ojek online berlaku di seluruh Indonesia," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani.

Aturan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Mengutip regulasi tersebut, disebutkan biaya jasa atau tarif terdiri dari tiga tarif meliputi tarif batas atas, tarif batas bawah, dan tarif minimal. Tarif tersebut merupakan tarif bersih yang didapatkan pengemudi setelah potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.


Biaya minimal adalah tarif yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer (Km).

Besaran tarif ditetapkan berdasarkan zonasi, terdiri dari tiga zona. Zona I meliputi wilayah Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Bali.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Sedangkan zona III mencakup Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya.

Rinciannya, zona I tarif batas bawah sebesar Rp1.850 per Km dan tarif batas atas sebesar Rp2.300 per Km. Sedangkan tarif minimal zona I sebesar Rp7.000 per Km-Rp10 ribu per Km.

Sementara zona II tarif batas bawah sebesar Rp2.000 per Km dan tarif batas atas sebesar Rp2.500 per Km. Sedangkan tarif minimal zona I sebesar Rp8.000 per Km-Rp10 ribu per Km.

[Gambas:Video CNN]
Terakhir zona III tarif batas bawah sebesar Rp2.100 per Km dan tarif batas atas sebesar Rp2.600 per Km. Sedangkan tarif minimal zona I sebesar Rp7.000 per Km-Rp10 ribu per Km.

Sebagai contoh, tarif di Jakarta dan Bogor yang masuk di zona II yakni sebesar Rp2.000 per Km untuk tarif batas bawah dan Rp2.500 per Km untuk tarif batas atas. Sedangkan tarif minimal ojol di Jakarta dan Bogor sebesar Rp8.000 per Km-Rp10 ribu per Km.

Untuk pengawasan, Kemenhub menggandeng 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. (lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2PBovGY
via IFTTT

No comments:

Post a Comment