Pages

Monday, September 2, 2019

Sulit Bikin Peserta BPJS Patuh Bayar Cuma Lewat Autodebet

Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Kesehatan akan menerapkan pembayaran iuran dengan sistem autodebet rekening nasabah. Tujuannya, semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan bayar peserta.

Sistem autodebet rekening adalah penarikan dana secara otomatis yang akan membuat saldo nasabah berkurang, yang tanggal penarikannya diatur sesuai jadwal.

Sebetulnya, pembayaran melalui sistem autodebet sudah ditawarkan BPJS Kesehatan di kalangan peserta kelas Mandiri I dan II. Namun, selain belum wajib, masih ada keluhan kegagalan sistem yang memaksa peserta melakukan pembayaran secara manual.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pembayaran secara autodebet untuk mitigasi kepatuhan membayar, yang ujung-ujungnya akan memaksimalkan penerimaan iuran.

"Ada empat hal untuk mitigasi, salah satu di antaranya menambah akses kemudahan pembayaran iuran," ujarnya kemarin.

Namun, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar tampak pesimis dengan kebijakan itu. Alasannya sederhana, manajemen perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan atawa Askes masih bobrok dan peserta yang disasar belum cukup melek dengan sistem keuangan.

"Literasi dan inklusi keuangan masih rendah, khususnya kelas Mandiri III. Jangankan susah bayar, punya rekening tabungan pun rasanya masih banyak yang belum," ungkapnya Timboel kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/9).

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2016 melansir tingkat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan hanya 32,1 persen bagi masyarakat berusia 18 tahun sampai 25 tahun dan 33,5 persen bagi yang berusia 26 tahun sampai 35 tahun.

Sementara, tingkat inklusi atau penggunaan produk keuangan di masyarakat mencapai 70 persen bagi masyarakat berusia 18 tahun hingga 25 tahun dan 68,4 persen bagi 26 tahun hingga 35 tahun.

Menurut Timboel, kondisi literasi dan inklusi masyarakat Indonesia saat ini belum sejalan dengan mimpi BPJS Kesehatan menyelesaikan masalah defisit keuangan melalui pembayaran iuran secara autodebet. Justru, ia khawatir kebijakan ini hanya akan mempersulit layanan kesehatan yang bisa diterima masyarakat.

Pasalnya, sistem pembayaran autodebet memaksa peserta untuk memiliki rekening. Juga memaksa masyarakat untuk menabung atau setidaknya meninggalkan sejumlah nominal di dalam rekening.

Padahal, bagi kelas Mandiri III yang notabene merupakan masyarakat menengah ke bawah, arus kas mereka tak jarang masih kurang lancar. "Misalnya tukang ketoprak, tukang bakso, itu mungkin mereka kelas Mandiri III, sehari-harinya perputaran uang mereka cepat, uang yang ada langsung digunakan untuk modal usaha besok," kata Timboel.

Sulit Bikin Peserta BPJS Patuh Bayar Cuma Lewat AutodebetInfografis usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Fajrian).
Selain itu, ia melanjutkan sistem autodebet tidak serta merta meminimalisir praktik 'tipu-tipu' baru. Misalnya, bisa saja nanti peserta mengosongkan rekeningnya, sehingga tidak ada penarikan dari rekening untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Pembayaran bisa saja baru dilakukan ketika peserta benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. Ini artinya, celah menunggak iuran masih terbuka, dan bayang-bayang defisit keuangan masih menghantui, karena tak optimalnya penerimaan iuran masih ada.

Oleh karenanya, ketimbang memaksa dengan menarik iuran secara autodebet, Timboel menyarankan ada baiknya BPJS Kesehatan tegas menerapkan sanksi administratif bagi peserta yang tidak patuh. Misal, akses terbatas bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan administrasi lain, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, dan lainnya.

"Jadi, kalau tidak ada JKN, tidak bayar, ya tidak bisa bikin SIM. Ini sebenarnya bisa dijalankan karena di Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ini dimungkinkan," tegas dia.

Langkah ini dinilai jauh lebih ampuh dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran karena lebih terasa dampaknya bagi masyarakat. Selain itu, keterkaitan pembayaran iuran JKN dengan layanan publik yang lebih luas membuat kepatuhan bayar bisa meningkat di semua jenis kelas kepesertaan.

Cara lain, ungkapnya, dengan model pembayaran tagihan listrik PLN. Pada skema ini, masyarakat yang ingin menggunakan listrik, harus mengisi tokennya lebih dulu. Nah, begitu pula dengan penggunaan layanan JKN, maka peserta harus lebih dulu melunasi pembayaran iuran dan tunggakannya.

"Yang tidak boleh, hanya bila program ini dikaitkan dengan akses pendidikan, misalnya tidak diberikan alokasi anggaran pendidikan bila iuran kepesertaan seorang anak tidak dibayar, itu baru jangan dilakukan karena pendidikan adalah hak," tuturnya.

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto juga menilai kebijakan pembayaran iuran kepesertaan secara autodebet tidak menyelesaikan masalah dengan mudah karena memiliki banyak kekurangan dari sisi literasi dan inklusi.

Menurutnya, cara paling tepat adalah menawarkan kepesertaan dan kepatuhan sesuai prinsip pemasaran asuransi pada umumnya. "Cara paling benar adalah sosialisasi, kenalkan produk dan manfaat, beri pelayanan terbaik, sehingga membuat orang dengan sendirinya butuh BPJS Kesehatan, maka kepatuhan pun akan meningkat," ujar Eko.

Cara lain, dengan memaksimalkan kerja sama dengan para perusahaan. Sebab, secara kuantitatif, peserta dari perusahaan memberi sumbangan yang banyak bagi kepesertaan BPJS Kesehatan. Selain itu, pembayarannya bisa langsung dipotong dari gaji pokok yang didapat setiap bulan.

Tak ketinggalan, perusahaan juga wajib memperbaiki sistem dana manajemen tata kelola pembayaran iuran dari peserta. Sebab, menurut dia, cikal bakal masalah ketidakpatuhan acap kali terjadi karena ketidaksinkronan data yang ada antara di sistem dan lapangan.

Jangan heran, jika terdapat kasus peserta tidak aktif, namun masih dapat menggunakan program JKN. Kemudian, ada juga peserta yang menunggak iuran, tetapi tetap bisa mendapatkan layanan hingga naik kelas perawatan.
[Gambas:Video CNN]
"Internalnya saja dulu dibenahi, setelah itu maksimalkan channel-channel lain, misalnya sosialisasi di semua lini, mulai dari puskesmas sampai kemitraan lain," terang dia.

Hanya saja, Eko tak setuju bila persoalan kepatuhan pembayaran iuran kepesertaan jadi disangkutkan dengan akses layanan publik lain. Misalnya, bila tidak membayar iuran JKN, maka tidak bisa memperoleh SIM dan lainnya.

Sebab, menurutnya, hal ini justru bisa menjegal akses yang seharusnya berhak diterima masyarakat. "Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara yang kerap mempersulit apapun, mau buat SIM pun sulit karena urusan iuran ini, padahal tidak berhubungan," pungkasnya.

(uli/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2zJnOAv
via IFTTT

No comments:

Post a Comment