Pages

Monday, October 28, 2019

Asosiasi Koperasi Desak Pemerintah Sahkan RUU dan Bentuk LPS

Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) mendesak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Selain itu, pemerintah juga diminta membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi simpan pinjam.

Ketua Umum Askopindo Sahala Panggabean mengatakan Teten perlu segera menggolkan RUU Perkoperasian, lantaran aturan hukum itu sudah dibahas sejak era awal Kabinet Kerja. Namun, tak kunjung usai sampai pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai.

Lebih lanjut, Sahala menyatakan aturan itu sangat dibutuhkan untuk memberi kepastian dan perlindungan kepada para pelaku usaha di sektor koperasi. Pasalnya, sektor koperasi sudah cukup lama tidak memiliki aturan hukum baru.


Hal ini berdampak pada minimnya kepastian dan perlindungan bagi sektor koperasi. Sahala mencatat, pengembangan sektor koperasi hanya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Setelah itu, pemerintah sebenarnya pernah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU 25/1992. Namun, belum sempat diimplementasikan, aturan hukum itu dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

"Padahal UU yang lama itu sekarang sudah tidak relevan. Kami butuh UU baru yang bisa memberikan perlindungan kepada koperasi agar tidak dipandang sebelah mata," ungkap Sahala di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (28/10).

Lebih lanjut, ia mengatakan perlindungan dengan aturan hukum baru perlu diberikan agar koperasi di Indonesia setara dengan sistem koperasi yang ada di sejumlah negara. Misalnya, Amerika Serikat, Belanda, Jepang, hingga Australia.

"Petani-petani mereka membentuk koperasi dan dilindungi oleh negaranya. Mereka juga mendapat akses modal kuat, sehingga bisa survive di pasar," katanya.

Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah bisa memberikan dukungan pada peningkatan modal koperasi. Tujuannya, agar koperasi tidak kalah bersaing dengan perusahaan jasa keuangan lain yang memiliki akses modal kuat, misalnya bank hingga perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech).

Ia mengatakan hal ini perlu dilakukan karena koperasi berperan bagi penyediaan modal para Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak bisa mendapat akses pembiayaan dari bank karena tidak memenuhi kriteria alias non-bankable. Maka itu, modal koperasi sebagai sumber pembiayaan UMKM seharusnya bisa dibantu agar cukup kuat.

"Ini juga agar sumber dana dikelola dengan koperasi yang dimiliki oleh banyak orang, bukan satu orang saja," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Tak ketinggalan, Sahala juga meminta Teten agar bisa mempertimbangkan pembentukan LPS untuk koperasi. Kehadiran LPS ini berfungsi sama dengan LPS yang kini menjamin simpanan nasabah di bank nasional.

"Kami di koperasi juga usulkan adanya LPS Koperasi. Ini sebagai bentuk keberpihakan dan proteksi kepada kami," ungkapnya.

Di sisi lain, Sahala mengatakan berbagai usulan kepada menteri baru ini juga akan disuarakan ke para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru. Tujuannya, agar pembahasan RUU Perkoperasian segera gol. (uli/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/32Ys0Jy
via IFTTT

No comments:

Post a Comment