Sebelumnya, sejumlah media memberitakan soal pejabat perdagangan AS melobi Indonesia untuk memberikan pelonggaran aturan sistem pembayaran bagi jaringan kartu Mastercard dan Visa pada akhir tahun lalu. Jika lobi tersebut berhasil, kedua prinsipal asing tersebut tidak perlu bermitra dengan perusahaan lokal di Indonesia dalam memproses transaksi kartu kredit di dalam negeri.
"Jadi berita yang berkembang itu, saya kira tidak seluruhnya tepat. Kami tidak akan merevisi apa yang sudah ada di GPN," kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Erwin Haryono, Senin (7/10).
Ia menuturkan aturan GPN tetap mewajibkan seluruh transaksi pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diproses di dalam negeri oleh perusahaan switching atau prinsipal nasional. Konsekuensinya, Visa dan Mastercard bisa melakukan proses transaksi domestik jika bermitra dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) domestik. "Kami menginginkan setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia harus diproses secara domestik karena, kalau tidak, kami tidak punya data. Kalau kami tidak punya data, bagaimana kami bisa melakukan fungsi sebagai regulator," paparnya.
Bahkan, sambung dia, Mastercard sudah bekerja sama dengan perusahaan switching nasional yaitu PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa). Kerja sama kedua belah pihak telah diumumkan pada Kamis (15/8) lalu.
Lebih lanjut, ia mengingatkan tak hanya Indonesia yang memberlakukan ketentuan pemrosesan transaksi pembayaran di dalam negeri, beberapa negara lain juga menerapkan hal serupa.
"Kami tidak anti asing sama sekali. Kami hanya menginginkan semua transaksi yang ada di wilayah NKRI harus diproses di domestik," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/sfr)
from CNN Indonesia https://ift.tt/30OwAIt
via IFTTT
No comments:
Post a Comment