Dalam aturan tersebut dijelaskan, KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan investasi pemerintah. Sedangkan OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh menteri keuangan.
Dalam bagian penjelasan PP tentang investasi disebutkan investasi pemerintah akan difokuskan kepada dalam bentuk surat berharga sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara. Fokus dibuat karena investasi pemerintah selama ini berfokus pada penyertaan modal dan pemberian pinjaman.
Surat berharga yang dimaksud adalah saham, surat utang atau surat berharga lainnya yang telah memiliki izin dan pengawasan dari lembaga yang berwenang seperti reksa dana. Dengan demikian, kehadiran KIP dan OIP, pemerintah berharap dapat memaksimalkan penempatan dana mereka di instrumen investasi tersebut. Direktur Jendral (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan Kemenkeu tengah mempersiapkan aturan turun dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia menuturkan Kemenkeu bakal merilis dua PMK, yaitu PMK yang mengatur tentang tata kelola investasi pemerintah dan PMK tentang organisasi KIP dan OIP.
"Memang ada sekitar 12 mandat kepada menteri keuangan dalam PP tentang investasi," tuturnya, Selasa (8/10).
Meski tidak merinci, ia bilang Kemenkeu menargetkan aturan turunan itu bisa terbit dalam waktu dekat. "Kami usahakan secepatnya," tuturnya.
Dalam PP tentang Investasi disebutkan Menteri Keuangan sebagai bendahara negara memiliki kewenangan untuk membentuk KIP dan OIP. Beberapa tugas dan wewenang KIP meliputi, menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas investasi pemerintah, menyusun Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP), melakukan konsolidasi atas seluruh rencana investasi pemerintah yang dibuat oleh OIP, dan lainnya.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, anggota OIP diambil dari Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana dan BLU lain.
Selanjutnya, OIP memiliki fungsi perumusan rencana dan strategi investasi, pengawasan pelaksanaan investasi, dan evaluasi ketaatan pelaksanaan investasi terhadap rencana dan strategi investasi. Pelaksanaan investasi pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang oleh OIP harus dilakukan oleh tenaga ahli yang telah memiliki sertifikasi keahlian di bidang pasar modal atau bidang investasi dan keuangan. Namun, OIP dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya kepada Manajer Investasi (MI).
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi pada 12 September 2019 silam. Selanjutnya, aturan itu telah diundangkan pada 17 September 2019 lalu.
(ulf/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/2AQS8dd
via IFTTT
No comments:
Post a Comment