Revisi ini ditargetkan rampung sebelum presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo (Jokowi) dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan salah satu beleid yang akan direvisi adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
"Jadi direvisi, tidak perlu rekomendasi lagi (bagi pelaku usaha) yang berniat investasi. Pokoknya untuk investasi tidak perlu rekomendasi," ucap Enggartiasto di Malang, Rabu malam (2/10).
Dengan demikian, Kementerian Perdagangan nantinya akan langsung mengeluarkan izin impor bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan. Hal ini akan mempercepat waktu pengiriman barang modal ke Indonesia."Kalau dulu kan mau investasi mau tidak mau permisi dulu, putar dulu. Pakai doa dua sampai tiga bulan (agar izin keluar). Tanpa doa bisa satu tahun," katanya.
Secara terpisah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan proses kajian untuk revisi saat ini masih berlangsung. Yang jelas, proses revisi Permendag Nomor 17 Tahun 2018 diklaim hampir rampung.
"Untuk aturan barang modal tidak baru itu sudah diproses ya, tinggal finalisasi," tutur Wisnu.
[Gambas:Video CNN]
Bila dirinci, sambungnya, ada 11 aturan mengenai impor dan tujuh kebijakan terkait ekspor yang akan direvisi. Wisnu menyatakan sebagian aturan sedang dalam pembahasan dengan beberapa kementerian/lembaga (k/l) terkait. Targetnya, seluruh revisi bisa selesai bulan ini.
"Jadi ada 18 permendag, 11 impor dan tujuh ekpor. Kami akan lihat lagi aturannya untuk dorong investasi dan ekspor," jelas Wisnu.
Diketahui, pemerintah memang sedang fokus untuk merombak berbagai kebijakan yang mengganggu investasi di dalam negeri. Langkah ini diambil lantaran Indonesia belum cukup dilirik oleh investor untuk membangun usahanya di dalam negeri.
Bank Dunia melaporkan tak ada satu pun perusahaan China yang mau relokasi dari Negeri Tirai Bambu ke Indonesia dalam dua bulan terakhir. Puluhan perusahaan itu justru lebih memilih memindahkan perusahaan ke Vietnam, Thailand, dan Meksiko karena perizinan usahanya yang dianggap lebih sederhana.
Untuk itu, Jokowi telah memerintahkan menteri kabinet kerja untuk merombak 72 undang-undang (uu) terkait perizinan investasi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu.Luhut menyatakan perubahan uu ini akan dilakukan dengan skema omnibus law. Skema tersebut bisa diartikan sebagai konsep pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu uu yang akan dijadikan payung hukum baru.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan kepada kami, omnibus law harus digunakan untuk merevisi lebih dari 72 uu yang satu sama lain lain sudah tidak cocok," pungkas dia.
(aud/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/2pxzB37
via IFTTT
No comments:
Post a Comment