Pages

Monday, October 7, 2019

KPPU Perkuat Pengawasan Kemitraan Bisnis Online

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan memperkuat pengawasan atas penyimpangan dan penyalahgunaan kemitraan bisnis dalam bentuk subkontrak, waralaba, kerja sama operasional, bagi hasil, joint venture, distribusi dan keagenan.

Komisioner KPPU Guntur Saragih Menyebutkan KPPU akan lebih fokus terhadap pendekatan tindakan hukum ketimbang strategi pencegahan yang biasa dilakukan KPPU.

"Banyak yang tidak tahu, tapi ranah kami sebenarnya disini (menindak hukum)," Tutur Guntur di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (7/10).


Menurutnya, perubahan pendekatan tersebut dilakukan lantaran pencegahan dinilai tidak efektif dalam menangani permasalahan usaha.
Direktur Pengawasan Kemitraan dan Tindakan Hukum KPPU Lukman Sungkar mengungkap langkah selanjutnya dari KPPU adalah masuk ke dalam ranah bisnis online.

Pasalnya, hal tersebut dilakukan karena banyaknya laporan terkait penyimpangan dalam kemitraan dari bisnis online yang diterima oleh KPPU.

"Mungkin kita akan masuk, banyak bisnis platform online, bagaimana mengenai kemitraannya. Karena, banyak yang masuk ke kami (laporan) mitra-mitra itu dihadapkan pada pilihan ikut atau tidak," kata Lukman.

Namun, KPPU masih enggan menyebutkan nama bisnis online yang sering dilaporkan, dan hanya menyebutkan bisnis terkait masuk ke dalam ranah bisnis online.

Selain itu, KPPU juga melarang pelaku-pelaku usaha besar atau menengah untuk ikut campur dalam pengambilan keputusan bisnis UMKM yang menjadi mitranya.

KPPU juga mengatakan akan mencegah modus kemitraan palsu atau bodong yang digunakan oleh perusahaan hanya untuk mendapatkan fasilitas serta bantuan-bantuan dari pemerintah untuk bisnis UMKM.

"Dari kemitraan itu ada perbedaan pembayaran pajak, ada fasilitas, ada bantuan. Nah bantuan-bantuan dari pemerintah itu bisa tidak kena sasaran nantinya," ucap Lukman.

Lukman menyebutkan bentuk sanksi yang diberikan KPPU dapat merupakan denda, dan sanksi yang terberat adalah rekomendasi pencabutan usaha.
[Gambas:Video CNN]
Dengan sanksi tersebut, Lukman berharap perilaku dari bisnis-bisnis nakal yang menyalahgunakan kemitraannya dapat diubah.

"Harapannya, sanksi ini upaya dasarnya, adalah perubahan perilaku," tutur Lukman.

Dasar hukum atas pengawasan dari KPPU sendiri tertulis dalam UU nomor 20 tahun 2008 mengenai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan PP nomor 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU tersebut. (ara/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/31SctdQ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment