Dalam peraturan yang ditandatangani Jokowi pada 27 September lalu tersebut luas KEK Singosari mencapai 120,3 hektare. Kawasan ekonomi khusus tersebut terdiri dari dua zona, pariwisata dan pengembangan teknologi.
Dalam penjelasan peraturan pemerintah tersebut, Jokowi menyatakan penetapan dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian kawasan Malang."Serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional," katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Selasa (8/10).
Jokowi mengatakan Singosari ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus karena daerah tersebut memiliki banyak keunggulan geoekonomi. Dari sisi lokasi, Singosari berdekatan dengan Bandara Internasional Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak serta terkoneksi dengan ruas Tol Pandaan-Malang.
"Selain itu, populasi Malang Raya yang besar dan mempunyai keunggulan indeks pembangunan manusia di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur juga akan menjadi modal pengembangan sumber daya manusia potensial, khususnya pengembangan ekosistem digital dan ekonomi kreatif," katanya.
[Gambas:Video CNN] (agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/33mfCmL
via IFTTT
No comments:
Post a Comment