Pages

Monday, October 7, 2019

Antara Saku dan Perut, Alasan Larangan Pakai Minyak Curah

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan melarang penjualan minyak curah dalam kemasan plastik biasa ke masyarakat mulai 1 Januari 2020 mendatang. Sebagai gantinya, minyak curah wajib menggunakan kemasan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan kebijakan ini bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para pengusaha di berbagai asosiasi.

"Per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah dan dia tidak lagi suplai minyak goreng curah," ungkap Enggar akhir pekan lalu.


Menurut Enggar, peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat sangat berbahaya. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya soal kesehatan, menurut Enggar, penggunaan minyak curah merugikan masyarakat karena volume minyak dalam plastik sederhana yang bisa ditentukan penjual.

Kemudian, menurutnya, penggunaan minyak curah juga perlu ditinggalkan oleh masyarakat sebagai bentuk dukungan dari jaminan kualitas produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO).

Kendati begitu, tetap ada yang terasa ganjal dengan kebijakan baru pemerintah jelang akhir pemerintahan Kabinet Kerja itu. Ekonom Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty jadi salah satu pihak yang mempertanyakannya.

Pertama, ia mempertanyakan soal latar belakang dan urgensi kebijakan karena terasa minim sosialisasi dan tak akan ada masa transisi. Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa menjelaskan secara jelas terkait manfaat dan bagaimana kebijakan ini akan dijalankan.

Sebab, kebijakan ini akan menyasar dan berdampak langsung pada masyarakat kecil. Kalangan ini, katanya, perlu pemahaman yang lebih rinci dan durasi yang lebih panjang ketika ada sebuah kebijakan baru mempengaruhi hidup mereka ke depan.

Maka itu, sosialisasi besar-besaran seharusnya dilakukan dan tidak bisa hanya dilakukan sekadar mengadakan bazar minyak goreng murah, misalnya. Pemerintah mungkin bisa memberi sosialisasi seperti memberi pemahaman akan perlunya kenaikan cukai rokok selama ini.

"Karena kebijakan ini terasa butuh waktu lama hingga akhirnya benar-benar bisa diterapkan, mungkin butuh waktu lebih dari setahun, karena sasarannya bisnis rumahan dan rumah tangga langsung," ucap Telisa kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/10).

Selain itu, pemerintah harus bisa memaparkan urgensi kebijakan yang akan segera berlaku dalam beberapa bulan ke depan. Menurutnya, latar belakang kesehatan memang penting, namun karakter masyarakat Indonesia sebenarnya masih kerap mengesampingkan itu ketika terbentur dengan kemampuan daya beli dan 'urusan perut'.

Telisa menilai kebijakan ini kurang tepat dilakukan pada tahun depan karena isu daya beli masih sangat perlu diperhatikan pemerintah. Apalagi di tengah kondisi ekonomi global yang tengah melambat, begitu juga dengan ekonomi nasional.

"Apalagi beban iuran BPJS Kesehatan akan naik tahun depan, atau siapa tahu tarif listrik atau BBM akan naik juga. Ini semua dilakukan ketika stagnasi ekonomi masih terjadi, sehingga perlu dipertimbangkan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Ia khawatir kebijakan ini akan langsung meningkatkan inflasi, meski andil minyak goreng perlu dilihat kembali dari keseluruhan komponen pengeluaran masyarakat setiap bulan. Namun, proses penyulingan dan penggunaan kemasan premium dipastikan akan mengerek harga minyak goreng di pasaran.

"Mungkin inflasinya bisa tidak begitu besar dan tidak berbulan-bulan, tapi sekarang saja ada selisih antara minyak goreng kemasan dan curah. Jadi akan pengaruh ke pengeluaran masyarakat," katanya.

Kedua, ia menduga ada kepentingan lain dari kebijakan ini. Mulai dari keinginan pemerintah mencari sumber penerimaan pajak baru hingga memberi ruang keuntungan bagi segelintir pihak.

"Apa mungkin agar minyak curah yang selama ini tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai), nanti bisa dikenakan. Apa pemerintah ingin cari penerimaan pajak dari sini?" ungkapnya.

Bila iya, sambungnya, pemerintah harus hati-hati betul, karena lagi-lagi yang disasar merupakan masyarakat kelas bawah. Sekalipun, kantong penerimaan pajak juga perlu diisi lebih banyak karena kondisi ekonomi global saat ini tengah menekan pos penerimaan.

Dari sisi menguntungkan segelintir pihak, ia mengatakan dugaan ini sangat wajar karena memberi tanda tanya besar pada sisi persaingan usaha. Pengusaha minyak goreng dalam kemasan yang umumnya berskala besar tentu tak terganggu dengan kebijakan ini.

Namun, bisa menekan pengusaha minyak curah yang umumnya berskala menengah dan kecil. "Apakah memang hanya ingin menguntungkan pengusaha berlabel? Ini semua harus dijelaskan," imbuhnya.

Bila tak ingin dugaan ini berkembang terlalu luas, menurutnya, pemerintah perlu memberikan kebijakan turunan yang tidak memberatkan pengusaha minyak curah. Misalnya, memberikan subsidi atas penggunaan alat dan teknologi penyulingan.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menambahkan, sebenarnya tidak ada yang salah dari kebijakan ini. Sebab, masalah kesehatan memang perlahan mulai diperhatikan oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Hanya saja, perlu penjelasan terkait peta jalan kebijakan dan tata niaga yang jelas ke depan. Ia khawatir ketika pemerintah mewajibkan minyak curah disuling ulang lalu dikemas dengan kemasan premium, industri ternyata belum siap memprosesnya.

Hal tersebut takutnya bisa membuat pasokan berkurang, sehingga turut menyeret inflasi dari sisi stok, bukan hanya harga produk yang akan turut meningkat.

"Makanya sebenarnya perlu ada masa transisi dari kebijakan ini. Jangan sampai ada kelangkaan dan kebocoran di awal, perlu juga pengawasan yang lebih ketat," terangnya. (uli/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2npG2EA
via IFTTT

No comments:

Post a Comment